BI Larang Penggunaan Mata Uang Virtual Sebagai Alat Pembayaran

BI Larang Penggunaan Mata Uang Virtual Sebagai Alat Pembayaran - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul BI Larang Penggunaan Mata Uang Virtual Sebagai Alat Pembayaran, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Politik, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : BI Larang Penggunaan Mata Uang Virtual Sebagai Alat Pembayaran
link : BI Larang Penggunaan Mata Uang Virtual Sebagai Alat Pembayaran

Baca juga


BI Larang Penggunaan Mata Uang Virtual Sebagai Alat Pembayaran



BLOKBERITA --  Bank Indonesia memperingatkan bahwa mata uang digital (virtual currency), termasuk bitcoin, dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman, menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menyatakan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menggunakan Rupiah.

" Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat akan spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab," ujar dia di Jakarta, Sabtu (13/1/2018).

Selain itu, kata Agusman, transaksi mata uang digital juga tidak terdapat administrator resmi, tidak memiliki underlying asset atau acuan yang mendasari harga mata uang digital serta memiliki nilai perdagangan yang sangat fluktuatif. Oleh karena itu pula, pembayaran dengan mata uang digital sangat rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble), serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

" Sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli, atau memperdagangkan mata uang digital," ujarnya.

Bank Sentral sebagai otoritas sistem pembayaran juga melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran, yakni prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquire, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana, dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia, baik bank dan lembaga selain bank, untuk memproses transaksi pembayaran dengan mata uang digital, sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran serta dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.  (bazz/wartaeko)


Demikianlah Artikel BI Larang Penggunaan Mata Uang Virtual Sebagai Alat Pembayaran

Sekianlah artikel BI Larang Penggunaan Mata Uang Virtual Sebagai Alat Pembayaran kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel BI Larang Penggunaan Mata Uang Virtual Sebagai Alat Pembayaran dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2018/01/bi-larang-penggunaan-mata-uang-virtual_13.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "BI Larang Penggunaan Mata Uang Virtual Sebagai Alat Pembayaran"

Posting Komentar