Judul : BREAKING NEWS: Umar-Madeng Sambangi Kantor Panwas Bone, Ada Apa?
link : BREAKING NEWS: Umar-Madeng Sambangi Kantor Panwas Bone, Ada Apa?
BREAKING NEWS: Umar-Madeng Sambangi Kantor Panwas Bone, Ada Apa?
BONEPOS.COM, BONE - Pasca dinyatakan tidak memenuhi syarat tambahan jumlah dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kandidat Bupati dan Wakil Bupati Bone Dr Rizalul Umar-Andi Mappamadeng (Umar-Madeng) yang akan maju jalur independen, hari ini mendatangi kantor Panwas Bone.
Berdasarkan pantauan Bonepos.com, Umar-Madeng didampingi sejumlah Timnya diterima langsung oleh komisi panwaslu Muh Alwi dan Ridwan Suhaefa di kantor Panwaslu, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa 23 Januari 2018.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti apa maksud kedatangan Umar-Madeng di kantor Panwaslu tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pasangan bakal calon Bupati dan bakal calon wakil Bupati Bone, Dr Rizalul Umar-Andi Mappamadeng (Umar-Madeng) dipastikan gagal bertarung pada Pilkada serentak 2017. Pasangan independen itu dinyatakan tidak memenuhi syarat tambahan jumlah dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Keputusan ini disampaikan Ketua KPU Bone, Aksi Hamzah dalam rapat pleno yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Bone, Gedung Islamic Center, jalan Gatot Subroto, Watampone, Senin, 22 Januari 2018 baru saja.
Dikatakan Aksi, untuk maju sebagai calon perorangan (independen) pasangan calon harus menyerahkan bukti dukungan berupa fotokopi KTP sebanyak 7,5 persen penduduk atau sebanyak 41.980 dukungan.
Sebelumnya, pasangan Umar-Madeng mengumpulkan KTP sah sebanyak 44.118 lembar pada tahap pertama. Namun setelah diverifikasi faktual yang memenuhi syarat hanya, 21.801 KTP saja, sehingga pada tahap kedua pasangan ini diminta untuk menyetor sebanyak 40.358 atau dua kali lipat dari jumlah KTP TMS.
"Jumlah dukungan perbaikan Umar Madeng setelah melalui verifikasi jumlah sejak Minggu, 21 Januari 2018 yaitu 37.303. Kurang 3055 dari jumlah dukungan yang seharusnya dipenuhi. Yakni 40.358," Kata Aksi Hamzah kepada Bonepos.com.
Maka hasil rapat pleno diputuskan bahwa bakal pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Bone Umar-Madeng dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual.
"Scara otomatis tidak memenuhi syarat menjadi calon bupati karena jumlah dukungannya tidak sesuai dengan jumlah syarat minimal. Dan dipastikan hanya ada satu calon saja, yakni Andi Fahsar M Padjalangi dan Ambo Dalle," tegasnya.
Penulis : Ilham Iskandar
Editor : Jumardi Ramling
Berdasarkan pantauan Bonepos.com, Umar-Madeng didampingi sejumlah Timnya diterima langsung oleh komisi panwaslu Muh Alwi dan Ridwan Suhaefa di kantor Panwaslu, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa 23 Januari 2018.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti apa maksud kedatangan Umar-Madeng di kantor Panwaslu tersebut.
Dr Rizalul Umar-Andi Mappamadeng dikantor Panwaslu Bone |
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pasangan bakal calon Bupati dan bakal calon wakil Bupati Bone, Dr Rizalul Umar-Andi Mappamadeng (Umar-Madeng) dipastikan gagal bertarung pada Pilkada serentak 2017. Pasangan independen itu dinyatakan tidak memenuhi syarat tambahan jumlah dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Keputusan ini disampaikan Ketua KPU Bone, Aksi Hamzah dalam rapat pleno yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Bone, Gedung Islamic Center, jalan Gatot Subroto, Watampone, Senin, 22 Januari 2018 baru saja.
Dikatakan Aksi, untuk maju sebagai calon perorangan (independen) pasangan calon harus menyerahkan bukti dukungan berupa fotokopi KTP sebanyak 7,5 persen penduduk atau sebanyak 41.980 dukungan.
Sebelumnya, pasangan Umar-Madeng mengumpulkan KTP sah sebanyak 44.118 lembar pada tahap pertama. Namun setelah diverifikasi faktual yang memenuhi syarat hanya, 21.801 KTP saja, sehingga pada tahap kedua pasangan ini diminta untuk menyetor sebanyak 40.358 atau dua kali lipat dari jumlah KTP TMS.
"Jumlah dukungan perbaikan Umar Madeng setelah melalui verifikasi jumlah sejak Minggu, 21 Januari 2018 yaitu 37.303. Kurang 3055 dari jumlah dukungan yang seharusnya dipenuhi. Yakni 40.358," Kata Aksi Hamzah kepada Bonepos.com.
Maka hasil rapat pleno diputuskan bahwa bakal pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Bone Umar-Madeng dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual.
"Scara otomatis tidak memenuhi syarat menjadi calon bupati karena jumlah dukungannya tidak sesuai dengan jumlah syarat minimal. Dan dipastikan hanya ada satu calon saja, yakni Andi Fahsar M Padjalangi dan Ambo Dalle," tegasnya.
Penulis : Ilham Iskandar
Editor : Jumardi Ramling
Demikianlah Artikel BREAKING NEWS: Umar-Madeng Sambangi Kantor Panwas Bone, Ada Apa?
Sekianlah artikel BREAKING NEWS: Umar-Madeng Sambangi Kantor Panwas Bone, Ada Apa? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel BREAKING NEWS: Umar-Madeng Sambangi Kantor Panwas Bone, Ada Apa? dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2018/01/breaking-news-umar-madeng-sambangi.html
0 Response to "BREAKING NEWS: Umar-Madeng Sambangi Kantor Panwas Bone, Ada Apa?"
Posting Komentar