Dinas PUPR Ambon Buka Layanan Konsultasi Warga

Dinas PUPR Ambon Buka Layanan Konsultasi Warga - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dinas PUPR Ambon Buka Layanan Konsultasi Warga, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dinas PUPR Ambon Buka Layanan Konsultasi Warga
link : Dinas PUPR Ambon Buka Layanan Konsultasi Warga

Baca juga


Dinas PUPR Ambon Buka Layanan Konsultasi Warga

Ambon, Malukupost.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon, Maluku membuka layanan konsultasi bagi warga kota yang akan melakukan pengurusan perijinan. "Mulai tahun 2018 kita akan membuka layanan konsultasi bagi warga kota yang akan mengurus perijinan seperti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), sanitasi, tinja dan berbagai pengurusan lainnya," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon, Enrico Matitaputty, Selasa (16/1).
Ambon, Malukupost.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon, Maluku membuka layanan konsultasi bagi warga kota yang akan melakukan pengurusan perijinan.

"Mulai tahun 2018 kita akan membuka layanan konsultasi bagi warga kota yang akan mengurus perijinan seperti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), sanitasi, tinja dan berbagai pengurusan lainnya," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon, Enrico Matitaputty, Selasa (16/1).

Menurut dia, layanan konsultasi disiapkan karena selama ini masyarakat yang akan melakukan pengurusan perijinan mengalami kendala waktu pengurusan.

"Layanan ini merupakan inovasi agar proses pengurusan dapat dipercepat, rentang kendali pelayanan publik yang selama ini cukup panjang dapat dipangkas," katanya.

Enrico mengatakan, masyarakat yang melakukan pengajuan perijinan belum memahami tahapan dan syarat yang ditetapkan, sehingga berkas yang dibawa kerap dikembalikan karena tidak lengkap.

"Masyarakat umumnya saat melakukan pengurusan belum memahami betul tahapan, karena itu kita membuka layanan konsultasi sekaligus membawa berkas perijinan yang dibutuhkan, sehingga saat membawa berkas ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berkas yang dibawa sudah lengkap," ujarnya.

Pihaknya juga akan melakukan kerjasama dengan DPMPTSP yakni setelah masyarakat melakukan konsultasi pengurusan ijin, akan dilampirkan catatan persyaratan yang telah dipenuhi.

"Pengurusan ijin di DPTSP Ambon paling lambat empat hari, tetapi jika terkendala kurang berkas pasti akan dikembalikan lagi, hal ini yang menyebabkan pengurusan bisa berlangsung satu minggu," tandasnya.

Ia mengakui, pembangunan rumah atau bangunan di Kota Ambon kini tidak hanya dengan mengandalkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tetapi harus disertai dengan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

"Jika sebelumnya pendirian sebuah bangunan hanya cukup dengan mengurus IMB, maka saat ini untuk mendirikan sebuah bangunan, harus disertai dengan Sertifikat Layak Fungsi (SLF)," tandasnya. (MP-2)


Demikianlah Artikel Dinas PUPR Ambon Buka Layanan Konsultasi Warga

Sekianlah artikel Dinas PUPR Ambon Buka Layanan Konsultasi Warga kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dinas PUPR Ambon Buka Layanan Konsultasi Warga dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2018/01/dinas-pupr-ambon-buka-layanan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Dinas PUPR Ambon Buka Layanan Konsultasi Warga"

Posting Komentar