Hakim PN Ambon Vonis Terdakwa Narkoba Empat Tahun

Hakim PN Ambon Vonis Terdakwa Narkoba Empat Tahun - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hakim PN Ambon Vonis Terdakwa Narkoba Empat Tahun, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hakim PN Ambon Vonis Terdakwa Narkoba Empat Tahun
link : Hakim PN Ambon Vonis Terdakwa Narkoba Empat Tahun

Baca juga


Hakim PN Ambon Vonis Terdakwa Narkoba Empat Tahun

Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Roger de Fretes alias Ojes, terdakwa pemakai dan pengedar narkotika golongan satu jenis ganja. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 111 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sehingga dijatuhi hukuman empat tahun penjara," kata ketua majelis hakim Felix Ronny Wuisan didampingi Jimmy Wally dan Leo Sukarno selaku hakim anggota di Ambon, Senin (22/1).
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Roger de Fretes alias Ojes, terdakwa pemakai dan pengedar narkotika golongan satu jenis ganja.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 111 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sehingga dijatuhi hukuman empat tahun penjara," kata ketua majelis hakim Felix Ronny Wuisan didampingi Jimmy Wally dan Leo Sukarno selaku hakim anggota di Ambon, Senin (22/1).

Terdakwa juga divonis membayar denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan dan menyatakan yang bersangkutan tetap berada di dalam ruang tahanan.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena tidak membantu program pemerintah dalam mencegah dan memberantas narkotika serta obat-obat terlarang.

Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim PN Ambon juga sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku Awaludin.

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Marnex Salmon menyatakan pikir-pikir sehingga majelis hakim memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada mereka untuk menyampaikan sikap.

Pada tanggal 13 Juni 2017 lalu, saudara kandung terdakwa Mario Narahawarin menghubunginya melalui telepon terkait keinginan saksi Samuel Baragain yang akan menjual soft gun miliknya.

Setelah dikenalkan dengan anggota Brimob Polda Maluku tersebut, Roger diminta menyiapkan 30 paket ganja untuk ditukar dengan air soft gun, namun terdakwa menyatakan tidak memiliki ganja sebanyak yang dipesan.

Namun karena dipaksa, terdakwa akhirnya menyanggupi permintaan saksi dengan menyiapkan satu paket ganja kering dan terdakwa akhirnya ditangkap setelah memberikan satu paket ganja tersebut kepada saksi Mario Narahawarin dirumah Mario sendiri. (MP-2)


Demikianlah Artikel Hakim PN Ambon Vonis Terdakwa Narkoba Empat Tahun

Sekianlah artikel Hakim PN Ambon Vonis Terdakwa Narkoba Empat Tahun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hakim PN Ambon Vonis Terdakwa Narkoba Empat Tahun dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2018/01/hakim-pn-ambon-vonis-terdakwa-narkoba.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hakim PN Ambon Vonis Terdakwa Narkoba Empat Tahun"

Posting Komentar