Hasil Pengawasan Disnaker Ambon Ternyata Usaha Ritel Belum Terapkan UMK

Hasil Pengawasan Disnaker Ambon Ternyata Usaha Ritel Belum Terapkan UMK - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hasil Pengawasan Disnaker Ambon Ternyata Usaha Ritel Belum Terapkan UMK, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hasil Pengawasan Disnaker Ambon Ternyata Usaha Ritel Belum Terapkan UMK
link : Hasil Pengawasan Disnaker Ambon Ternyata Usaha Ritel Belum Terapkan UMK

Baca juga


Hasil Pengawasan Disnaker Ambon Ternyata Usaha Ritel Belum Terapkan UMK

Ambon, Malukupost.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon Godlief Soplanit menyatakan usaha ritel dan makanan serta minuman belum menerapkan upah minimum kota (UMK) bagi para karyawan mereka. "Hasil pengawasan sepanjang tahun 2017 yang dilakukan usaha ritel yakni penjualan baju dan usaha makanan serta minuman seperti kedai kopi dan makanan, belum menerapkan UMK sesuai ketentuan, sehingga akan ditindaklanjuti dengan pembinaan," katanya, di Ambon, Minggu (14/1).
Ambon, Malukupost.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon Godlief Soplanit menyatakan usaha ritel dan makanan serta minuman belum menerapkan upah minimum kota (UMK) bagi para karyawan mereka.

"Hasil pengawasan sepanjang tahun 2017 yang dilakukan usaha ritel yakni penjualan baju dan usaha makanan serta minuman seperti kedai kopi dan makanan, belum menerapkan UMK sesuai ketentuan, sehingga akan ditindaklanjuti dengan pembinaan," katanya, di Ambon, Minggu (14/1).

Ia mengatakan, UMK Ambon Tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp2,1 juta, sehingga penetapan ini harus ditindaklanjuti dengan pembayaran upah bagi karyawan.

"Hal ini terjadi karena kondisi ekonomi memberikan peluang yang kurang efektif bagi pelaku usaha untuk membayar UMK sesuai ketentuan," ujarnya.

Godlief menjelaskan, tim pengawasan UMK telah diarahkan untuk melakukan bimbingan sambil menunggu kebijakan dari Pemerintah Provinsi Maluku, mengingat penetapan UMP dan UMK berdasarkan surat keputusan gubernur Maluku.

"Kami terkendala untuk melakukan bimbingan serta penindakan bagi pelaku usaha, karena kewenangan untuk melakukan penindakan dilakukan Pemprov Maluku," ujarnya pula.

Dia mengakui, dari 4.000 perusahaan yang beroperasi di Kota Ambon, 30 persen perusahaan telah menerapkan UMK serta mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, sementara 70 persen belum menerapkan standar UMK serta BPJS.

"Masih ada ribuan perusahaan yang belum memenuhi hak-hak tenaga kerja. Kami berharap hasil pengawasan akan dilakukan evaluasi tim guna diketahui berapa jumlah perusahaan yang sudah menerapkan UMK dan BPJS atau yang belum menerapkan sama sekali," katanya lagi.

Goldlief menambahkan, jika ada perusahaan mikro yang belum mampu memberikan upah sesuai UMK, diminta untuk menyurati Disnaker Kota Ambon, sehingga dikeluarkan rekomendasi bahwa perusahaan tersebut membayar upah tenaga kerja sesuai pendapatan perusahaan.

Selain itu, usaha mikro yang tidak mampu dan merasa keberatan atas upah yang ditetapkan dapat mengajukan keberatan ke dinas maupun Dewan Pengupahan Kota (DPK) Ambon.

"Dari keberatan tersebut akan kami rekomendasikan untuk memberikan upah sesuai pendapatan perusahaan, sehingga penetapan UMK tahun 2018 dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yakni sebesar Rp2,25 juta per bulan, " ujar Godlief. (MP-6)


Demikianlah Artikel Hasil Pengawasan Disnaker Ambon Ternyata Usaha Ritel Belum Terapkan UMK

Sekianlah artikel Hasil Pengawasan Disnaker Ambon Ternyata Usaha Ritel Belum Terapkan UMK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hasil Pengawasan Disnaker Ambon Ternyata Usaha Ritel Belum Terapkan UMK dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2018/01/hasil-pengawasan-disnaker-ambon.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Hasil Pengawasan Disnaker Ambon Ternyata Usaha Ritel Belum Terapkan UMK"

Posting Komentar