Hutang Pihak Ketiga Pemprov Maluku Telah Terbayarkan

Hutang Pihak Ketiga Pemprov Maluku Telah Terbayarkan - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hutang Pihak Ketiga Pemprov Maluku Telah Terbayarkan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hutang Pihak Ketiga Pemprov Maluku Telah Terbayarkan
link : Hutang Pihak Ketiga Pemprov Maluku Telah Terbayarkan

Baca juga


Hutang Pihak Ketiga Pemprov Maluku Telah Terbayarkan

Ambon, Malukupost.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku melalui BPKAD telah memproses pembayaran hutang pihak ke tiga sejak Jumat (5/1) lalu, hingga saat ini. Proses pembayaran dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, hal ini disampaikan Kabag Humas Setda Maluku, Bobby Palapia. Palapia menegaskan hutang yang terjadi tersebut dipengaruhi adanya defisit keuangan Pemprov.
Ambon, Malukupost.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku melalui BPKAD telah memproses pembayaran hutang pihak ketiga sejak Jumat (5/1) lalu, hingga saat ini. Proses pembayaran dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, hal ini disampaikan Kabag Humas Setda Maluku, Bobby Palapia.

Palapia menegaskan hutang yang terjadi tersebut dipengaruhi adanya defisit keuangan Pemprov.

"Defisit terjadi karena Pendapatan Daerah tidak memenuhi target, yang disebabkan DAU sebesar Rp10 miliar belum terealisasi, Dana bagi hasil dari pemerintah pusat berupa pajak dan hasil sumber daya alam sebesar Rp 68 miliar juga belum terealisasi," ungkapnya di Ambon, Senin (8/1).

Palapia katakan, Belum lagi defident Bank Maluku Maluku Utara sebesar Rp98 miliar tidak dicairkan karena berdasarkan hasil RUPS defident tersebut akan digunakan sebagai penambahan modal.

“Faktor lainnya berupa estimasi pegawai yang dialih statuskan dari pemerintah kota dan pemerintah kabupaten ke provinsi, anggaran persiapan Pilkada 2018 ke KPU Rp40 miliar menjadi faktor- faktor terjadinya defisit,” tandasnya.

Palapia menambahkan, berdasarkan hasil rapat bersama dengan DPRD beberapa waktu lalu telah disarankan agar pemprov meminjam uang dari Bank Maluku untuk melunasi hutang Rp177 miliar ke pihak ketiga. (MP-7)


Demikianlah Artikel Hutang Pihak Ketiga Pemprov Maluku Telah Terbayarkan

Sekianlah artikel Hutang Pihak Ketiga Pemprov Maluku Telah Terbayarkan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hutang Pihak Ketiga Pemprov Maluku Telah Terbayarkan dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2018/01/hutang-pihak-ketiga-pemprov-maluku.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Hutang Pihak Ketiga Pemprov Maluku Telah Terbayarkan"

Posting Komentar