KPU Kota Tual Gelar Rakor Pencalonan Parpol Peserta Pemilu

KPU Kota Tual Gelar Rakor Pencalonan Parpol Peserta Pemilu - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPU Kota Tual Gelar Rakor Pencalonan Parpol Peserta Pemilu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPU Kota Tual Gelar Rakor Pencalonan Parpol Peserta Pemilu
link : KPU Kota Tual Gelar Rakor Pencalonan Parpol Peserta Pemilu

Baca juga


KPU Kota Tual Gelar Rakor Pencalonan Parpol Peserta Pemilu

Tual, Malukupost.com - Setelah mengumumkan pendaftaran bakal Pasangan Calon (Paslon) dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pencalonan Partai Politik Peserta Pemilu Kota Tual Tahun 2018, bertempat di Kantor KPU Kota Tual, Rabu (3/1). Terkait hal itu, Ketua KPU Kota Tual, Kepala Devisi Teknis KPU Kota Tual, Rivai Rumaf yang dikonfirmasi malukupost.com, mengatakan, tahapan pencalonan merupakan tahapan yang sangat penting yang harus dilaksanakan.
Tual, Malukupost.com - Setelah mengumumkan pendaftaran bakal Pasangan Calon (Paslon) dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pencalonan Partai Politik Peserta Pemilu Kota Tual Tahun 2018, bertempat di Kantor KPU Kota Tual, Rabu (3/1).

Terkait hal itu, Ketua KPU Kota Tual, Kepala Devisi Teknis KPU Kota Tual, Rivai Rumaf yang dikonfirmasi malukupost.com, mengatakan, tahapan pencalonan merupakan tahapan yang sangat penting yang harus dilaksanakan.

“Tahapan pencalonan merupakan suatu tahapan yang paling urgen untuk dilaksanakan. Oleh karena itu kami berkepentingan untuk menyampaikan segala sesuatu terkait dengan teknis pencalonan ini,” ujarnya di Tual, Kamis, (4/1).

Dijelaskan Rumaf, hal-hal terkait teknis pencalonan perlu disampaikan yang disampaikan dalam Rakor tersebut sehingga ada kesepahaman dalam memaknai teknis pencalonan dan juga persoalan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Bakal Paslon maupun oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang mengusung calon tersebut.

“Dalam rakor ini kami lebih banyak menjelaskan tentang syarat yang harus dipenuhi oleh parpol atau gabungan parpol maupun syarat yang harus dipenuhi oleh Bakal Paslon dalam proses pendaftaran nanti,” ungkapnya.

Rumaf menambahkan, parpol yang hadir dalam rakor tersebut memberikan apresiasi terhadap apa yang dilakukan oleh KPU Kota Tual, mereka juga memahami teknis pelaksanaan maupun teknis keterpenuhan syarat yang harus dipenuhi oleh parpol/gabungan parpol maupun bakal paslon itu sendiri.

“Kita sama-sama melaksanakan memenuhi ketentuan-ketentuan yang diisyaratkan dalam Undang-Undang maupun Peraturan KPU terkait dengan apa yang harus dipenuhi oleh parpol dalam proses pencalonan maupun apa yang harus dipenuhi oleh Bakal Paslon dalam pencalonan, sehingga tidak ada persoalan yang akan terjadi pada proses pencalonan ini,” pungkasnya.

Sebelumnya KPU Kota Tual telah menetapkan persyaratan pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dengan Keputusan KPU Kota Tual No.10/HK.1-Kpt/KPU-KT/XI/2017 tanggal 10 November 2017 dengan persyaratan sebagaimana dimaksud yakni Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengusulkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 adalah memperoleh paling sedikit 4 Kursi (20%) dari 20 Kursi hasil Pemilihan Umum 2014.

Dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengusulkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 adalah Memperoleh paling sedikit 8.920 (25%) suara sah dari 35.680 suara sah Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kota Tual Tahun 2014. Keseluruhan tersebut berlaku bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kota Tual Tahun 2014. (MP-11)


Demikianlah Artikel KPU Kota Tual Gelar Rakor Pencalonan Parpol Peserta Pemilu

Sekianlah artikel KPU Kota Tual Gelar Rakor Pencalonan Parpol Peserta Pemilu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KPU Kota Tual Gelar Rakor Pencalonan Parpol Peserta Pemilu dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2018/01/kpu-kota-tual-gelar-rakor-pencalonan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "KPU Kota Tual Gelar Rakor Pencalonan Parpol Peserta Pemilu"

Posting Komentar