Judul : KPU Kota Tual Terima Berkas Pendaftaran Paslon “ADIL”
link : KPU Kota Tual Terima Berkas Pendaftaran Paslon “ADIL”
KPU Kota Tual Terima Berkas Pendaftaran Paslon “ADIL”
Tual, Malukupost.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018 akan menjadi Pilkada serentak gelombang ketiga, yang memilih kepala daerah di 17 Provinsi termasuk Provinsi Maluku serta 154 Kabupaten dan Kota termasuk juga diantaranya yakni Kota Tual.Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual Nomor 01 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018, maka sesuai jadwal yang telah ditetapkan, KPU Kota Tual membuka pendaftaran Bakal Calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota Tual Periode 2018-2023, terhitung sejak tanggal 8-10 Januari 2018.
Pantauan Malukupost.com, Selasa (9/1), KPU Kota Tual menerima pendaftaran pasangan bakal calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tual atas nama Basry Adlly Bandjar dan Fadillah Rahawarin yang dikenal dengan akronim "ADIL".
Ketua KPU Kota Tual Ibrahim Faqih, dalam arahannya mengatakan, Pilkada kali ini tidak sama seperti Pilkada sebelumnya karena regulasi tentang Pilkada terus berubah. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyebutkan bahwa Pilkada diselenggarakan pada bulan Juni 2018, sedangkan pemungutan suara Pilkada akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018.
“Kedepannya nanti pada tahun 2024 akan dilaksanakan serentak di seluruh Republik Indonesia, bersamaan dengan pemilihan Legislatif dan pemilihan Presiden,”ujarnya.
Menurut Faqih, semua Komisioner KPU Kota Tual telah berkomitmen untuk melaksanakan proses penyelenggaraan Pilkada Kota Tual tahun 2018 ini sesuai dengan regulasi yang ada (Undang-Undang) maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Kami komisioner telah berkomitmen bahwa akan melaksanakan ini sesuai dengan regulasi yang ada, baik itu regulasi di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maupun PKPU yang menjadi Petunjuk Pelaksana (Juklak) bagi kami dalam penyelenggaraan ini,” ungkapnya.
Dijelaskan Faqih, dalam penyelenggaraan Pilkada, menang dan kalah adalah sesuatu yang pasti akan terjadi. Untuk itu, seluruh Komisioner KPU Kota Tual menitip harapan, agar kiranya Paslon maupun partai pengusung dalam proses ini hingga nanti pemungutan suara berlangsung, bisa mengendalikan massa pendukungnya.
“Kita semua berusaha untuk meniadakan adanya gesekkan di tingkat bawah, karena belajar dari pengalaman di daerah-daerah lain, Pilkada yang kurang bentrokan itu sedikit,” tandasnya.
Dalam proses pendaftaran tersebut, dilakukan penyerahan dokumen pendaftaran dari Paslon ADIL oleh Ketua Tim Pemenangan, Jismi Reubun kepada Ketua KPU Kota Tual dan disaksikan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tual. (MP-11)
Demikianlah Artikel KPU Kota Tual Terima Berkas Pendaftaran Paslon “ADIL”
Sekianlah artikel KPU Kota Tual Terima Berkas Pendaftaran Paslon “ADIL” kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel KPU Kota Tual Terima Berkas Pendaftaran Paslon “ADIL” dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2018/01/kpu-kota-tual-terima-berkas-pendaftaran.html
0 Response to "KPU Kota Tual Terima Berkas Pendaftaran Paslon “ADIL”"
Posting Komentar