Judul : Mantan BUD Kota Tual Divonis Satu Tahun
link : Mantan BUD Kota Tual Divonis Satu Tahun
Mantan BUD Kota Tual Divonis Satu Tahun
Ambon, Malukupost.com - Mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Kota Tual, Endy Renfaan divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi."Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU korupsi sebagai dakwaan subsidair sehingga dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan," kata ketua majelis hakim tipikor Jimmy Wally didampingi Samsidar Nawawi dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota di Ambon, Selasa (9/1).
Terdakwa yang juga mantan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Tual ini divonis bersalah karena selaku BUD menyetujui usulan tambahan uang dari Dinas Koperasi untuk bantuan koperasi dan UKM tanpa melalui proses lelang tender kepada pihak ketiga.
Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp300 juta lebih karena perbuatan terdakwa yang menyetujui usulan tambahan uang dari mantan Kadis Koperasi dan UKM Kota Tual, Semuel Tapotubun pada tahun 2014 lalu.
Semuel Tapotubun sendiri telah divonis penjara oleh majelis hakim tipikor Ambon bersama anggota DPRD Kota Tual, Jismi Reubun ditambah dua terdakwa lainnya.
Yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan jujur serta belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Maluku Tenggara, Chrisman Sahetapy yang meminta majelis hakim menyatakannya terbukti bersalah dan divonis empat tahun penjara.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Taha Latar menyatakan pikir-pikir. (MP-2)
Demikianlah Artikel Mantan BUD Kota Tual Divonis Satu Tahun
Sekianlah artikel Mantan BUD Kota Tual Divonis Satu Tahun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Mantan BUD Kota Tual Divonis Satu Tahun dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2018/01/mantan-bud-kota-tual-divonis-satu-tahun.html
0 Response to "Mantan BUD Kota Tual Divonis Satu Tahun"
Posting Komentar