Pembawa Delapan Karung Sinabar Dijerat UU Minerba

Pembawa Delapan Karung Sinabar Dijerat UU Minerba - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pembawa Delapan Karung Sinabar Dijerat UU Minerba, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pembawa Delapan Karung Sinabar Dijerat UU Minerba
link : Pembawa Delapan Karung Sinabar Dijerat UU Minerba

Baca juga


Pembawa Delapan Karung Sinabar Dijerat UU Minerba

Ambon, Malukupost.com - Ismail Sangaji (43) seorang terdakwa yang tertangkap membawa delapan karung batu cinnabar dijerat melanggar pasal 161 Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara (Minerba). "Terdakwa dijerat dengan UU minerba karena telah mengangkut delapan karung batu cinnabar dari Kabupaten Seram Bagian Barat tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah," kata jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Evi Hattu di Ambon, Selasa (23/1). Penjelasan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, S. Pujiono didampingi Sofya Parerungan dan Hamzah Khailul selak hakim anggota.
Ambon, Malukupost.com - Ismail Sangaji (43) seorang terdakwa yang tertangkap membawa delapan karung batu cinnabar dijerat melanggar pasal 161 Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara (Minerba).

"Terdakwa dijerat dengan UU minerba karena telah mengangkut delapan karung batu cinnabar dari Kabupaten Seram Bagian Barat tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah," kata jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Evi Hattu di Ambon, Selasa (23/1).

Penjelasan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, S. Pujiono didampingi Sofya Parerungan dan Hamzah Khailul selak hakim anggota.

Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan Sugeng Irianto yang awalnya menghubungi terdakwa untuk memesan batu cinnabar karena ada calon pembeli yang akan menawarkan dengan harga bagus.

"Nomor telepon terdakwa didapatkan dari adik perempuan saya dan langsung menghubungi Ismail pada tanggal 15 September 2017 karena ada calon pembeli yang menawarkan dengan harga tinggi antara Rp180.000 hingga Rp200.000 per kilo gram," jelas saksi.

Kemudian terdakwa membawa delapan karung batu cinnabar dari Kabupaten SBB dengan sebuah body fiber dan rencananya akan merapat di pantai Dusun Mamua, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah.

"Saya tiba di pantai Dusun Mamua sekitar pukul 24.00 WIT dan tiba-tiba didekati lima orang yang belakangan diketahui adalah anggota polisi dan langsung menanyakan cinnabarnya," jelas saksi.

Para anggota polisi ini juga menyita telepon genggam saya dan menghubungi terdakwa untuk menanyakan posisinya sudah sampai di mana, dan akhirnya terdakwa merapat ke pantai sekitar pukul 02.00 WIT dan langsung ditangkap.

Sedangkan saksi Mukhlis yang dihadirkan dalam persidangan mengaku hanya diminta Gunawan untuk mendampingi dirinya. (MP-2)


Demikianlah Artikel Pembawa Delapan Karung Sinabar Dijerat UU Minerba

Sekianlah artikel Pembawa Delapan Karung Sinabar Dijerat UU Minerba kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pembawa Delapan Karung Sinabar Dijerat UU Minerba dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2018/01/pembawa-delapan-karung-sinabar-dijerat.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pembawa Delapan Karung Sinabar Dijerat UU Minerba"

Posting Komentar