Pemprov Maluku Akan Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok

Pemprov Maluku Akan Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemprov Maluku Akan Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemprov Maluku Akan Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok
link : Pemprov Maluku Akan Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok

Baca juga


Pemprov Maluku Akan Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok

Ambon, Malukupost.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dalam waktu dekat akan mulai berlakukan kawasan tanpa rokok, hal ini disampaikan kepala bagian (kabag) humas Setda Provinsi Maluku, Bobby Palapia. “Sekarang ini kita masih melakukan sosialisasi,”ujarnya di Ambon, Rabu (17/1). Dijelaskan Palapia, pemberlakuan kawasan bebas rokok menindaklanjuti peraturan daerah provinsi Maluku nomor 3 tahun 2014 pasal 5 terkait kawasan tanpa rokok. Salah satu yang menjadi kawasan tanpa rokok, adalah kantor Gubernur, sehingga menjadi contoh bagi instansi lainnya dalam menetapkan peraturan dimaksud.
Ambon, Malukupost.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dalam waktu dekat akan mulai berlakukan kawasan tanpa rokok, hal ini disampaikan kepala bagian (kabag) humas Setda Provinsi Maluku, Bobby Palapia.

“Sekarang ini kita masih melakukan sosialisasi,”ujarnya di Ambon, Rabu (17/1).

Dijelaskan Palapia, pemberlakuan kawasan bebas rokok menindaklanjuti peraturan daerah provinsi Maluku nomor 3 tahun 2014 pasal 5 terkait kawasan tanpa rokok. Salah satu yang menjadi kawasan tanpa rokok, adalah kantor Gubernur, sehingga menjadi contoh bagi instansi lainnya dalam menetapkan peraturan dimaksud.

“Baik itu luar ruangan maupun di dalam ruangan semua harus bebas dari rokok,”ungkapnya.

Palapia menambahkan, pemberlakuan kawasan tanpa rokok dalam menciptakan udara segar dan pola hidup ASN yang sehat, serta memberikan perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok. (MP-7)


Demikianlah Artikel Pemprov Maluku Akan Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok

Sekianlah artikel Pemprov Maluku Akan Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemprov Maluku Akan Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2018/01/pemprov-maluku-akan-berlakukan-kawasan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pemprov Maluku Akan Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok"

Posting Komentar