Pengadilan Tipikor Ambon Vonis Penjarakan Kepsek MTs Geser

Pengadilan Tipikor Ambon Vonis Penjarakan Kepsek MTs Geser - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengadilan Tipikor Ambon Vonis Penjarakan Kepsek MTs Geser, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengadilan Tipikor Ambon Vonis Penjarakan Kepsek MTs Geser
link : Pengadilan Tipikor Ambon Vonis Penjarakan Kepsek MTs Geser

Baca juga


Pengadilan Tipikor Ambon Vonis Penjarakan Kepsek MTs Geser

Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 1,2 tahun penjara terhadap mantan Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Geser, Muhammad Djean Rumatomia. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi sebagai dakwaan primair," kata ketua majelis hakim Tipikor RA Didi Ismiatun didampingi Jimy Wally dan Hery Leliantono selaku hakim anggota di Ambon, Selasa (9/1).
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 1,2 tahun penjara terhadap mantan Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Geser, Muhammad Djean Rumatomia.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi sebagai dakwaan primair," kata ketua majelis hakim Tipikor RA Didi Ismiatun didampingi Jimy Wally dan Hery Leliantono selaku hakim anggota di Ambon, Selasa (9/1).

Terdakwa juga divonis membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan karena terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi sebagai dakwaan subsidair.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp90 juta subsider dua bukan kurungan.

Yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman penjara dan denda serta membayar uang pengganti adalah perbuatannya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, menghambat program pendidikan di MTs Geser, berbelit-belit dalam persidangan, serta tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU dikoordinir Ruslan Marasabessy yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum enam tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp331,9 juta.

Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan bila tidak mencukupi maka yang bersangkutan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama satu tahun.

Atas keputusan tersebut, tim JPU dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir, tetapi terdakwa sendiri langsung menyatakan banding.

Muhammad Djean Rumatomia terjerat kasus dugaan korupsi dana BOS MTs Negeri Geser tahun anggaran 2015 sebesar 300 juta lebih dan tahun 2016 Rp209 juta, sementara kerugian negara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp300 juta. (MP-5)


Demikianlah Artikel Pengadilan Tipikor Ambon Vonis Penjarakan Kepsek MTs Geser

Sekianlah artikel Pengadilan Tipikor Ambon Vonis Penjarakan Kepsek MTs Geser kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengadilan Tipikor Ambon Vonis Penjarakan Kepsek MTs Geser dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2018/01/pengadilan-tipikor-ambon-vonis.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pengadilan Tipikor Ambon Vonis Penjarakan Kepsek MTs Geser"

Posting Komentar