Satgas Saber Pungli OTT Kepala UPTD Disdik Libureng Bone

Satgas Saber Pungli OTT Kepala UPTD Disdik Libureng Bone - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Satgas Saber Pungli OTT Kepala UPTD Disdik Libureng Bone, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Bone, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Ragam, Artikel Terbaru, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Satgas Saber Pungli OTT Kepala UPTD Disdik Libureng Bone
link : Satgas Saber Pungli OTT Kepala UPTD Disdik Libureng Bone

Baca juga


Satgas Saber Pungli OTT Kepala UPTD Disdik Libureng Bone

Satgas Saber Pungli OTT Kepala UPTD Disdik Libureng Bone
Penyidik Tipidkor Polres Bone saat memperlihatkan barang bukti OTT Kepala UPTD Dinas Pendidikan Libureng. (BONEPOS-ILHAM ISKANDAR)
BONEPOS.COM, BONE - Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Bone menciduk kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Andi Ashar. Jumat, 5 Januari 2018.

Itu, lantaran telah memungut biaya sertifikasi kepada 129 guru yang ada di wilayah Kecamatan Libureng. Selain Kepala UPTD Satgas Saber Pungli juga mengamankan 13 orang yang berstatus sebagai saksi termasuk kepala sekolah dan honorer dari UPTD.

Ketua Tim Saber Pungli Bone, Kompol Dodik susianto mengungkapkan, pada OTT yang dilakukan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp15.750 juta sebagai biaya pengurusan sertifikasi.

"Pada pemeriksaan sebelumnya kami mengamankan dana sebesar Rp9 juta. Selanjutnya mengamankan Rp5.750.000 dari tangan kepala tata usaha serta RP1 juta dari salah satu tenaga honorer di UPTD Libureng," ungkap Dodik di Mapolres Bone, Jumat 5 Januari 2018.
Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone,  Andi Ashar menjalani pemeriksaan di Mapolres Bone. (BONEPOS-ILHAM ISKANDAR) 
Dodik menjelaskan, OTT itu dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya sejumlah guru yang membayar untuk memperoleh sertifikasi dengan biaya yang bervariasi, mulai dari Rp100 hingga Rp150 yang merupakan inisiatif kepala UPTD tersebut.

"Saat ini kami tengah melakukan pengembangan, dan akan memeriksa 16 orang kepala sekolah sebagai saksi," terang Wakapolres Bone itu.

Jika terbukti lanjut Dodik, terperiksa akan di jerat Pasal 12 undang-undang nomor 31 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun maksimal 7 tahun.

Penulis   : Ilham Iskandar
Editor     : Jumardi Ramling


Demikianlah Artikel Satgas Saber Pungli OTT Kepala UPTD Disdik Libureng Bone

Sekianlah artikel Satgas Saber Pungli OTT Kepala UPTD Disdik Libureng Bone kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Satgas Saber Pungli OTT Kepala UPTD Disdik Libureng Bone dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2018/01/satgas-saber-pungli-ott-kepala-uptd.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Satgas Saber Pungli OTT Kepala UPTD Disdik Libureng Bone"

Posting Komentar