Judul : Sebulan Lebih Jadi Buronan Polisi, Pelaku Penganiayaan Tak Berkutik Saat Ditangkap
link : Sebulan Lebih Jadi Buronan Polisi, Pelaku Penganiayaan Tak Berkutik Saat Ditangkap
Sebulan Lebih Jadi Buronan Polisi, Pelaku Penganiayaan Tak Berkutik Saat Ditangkap
BONEPOS.COM, BONE - Pelaku tindak pidana penganiayaan Abdul Salam, 39 tahun dan Andi Muhammad Amin, 55 tahun, warga Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya diringkus Polisi, setelah menjadi buronan Polisi selama sebulan lebih.
Berdasarkan laporan korban ke Pihak Kepolisian Resor Bantaeng, pelaku penganiayaan pada 7 Desember 2017 lalu di Bantaeng itu, langsung kabur dan sembunyi di Desa Poleonro, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, Sulsel usai menganiaya korbannya.
Alhasil, berkat bantuan tim Reskrim Polres Bone yang dipimpin Ipda Muhammad Arif, kedua terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan, tanpa melakukan perlawanan.
"Tersangka kami amankan Minggu, 28 Januari 2018 di tempat persembunyiannya di Desa Poleonro," ungkap Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Harjoko kepada Bonepos.com, Minggu malam.
Dijelaskan Hardjoko, bahwa kedua terduga pelaku diamankan atas informasi yang diberikan oleh anggota Polres Bantaeng terkait keberadaan pelaku di wilayah hukum Polres Bone.
"Selanjutnya pelaku kami amankan di Mapolres Bone dan menunggu anggota dari Polres Bantaeng," tegas Hardjoko.
Penulis : Iwan Taruna
Editor : Risal Saleem
Demikianlah Artikel Sebulan Lebih Jadi Buronan Polisi, Pelaku Penganiayaan Tak Berkutik Saat Ditangkap
Sekianlah artikel Sebulan Lebih Jadi Buronan Polisi, Pelaku Penganiayaan Tak Berkutik Saat Ditangkap kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Sebulan Lebih Jadi Buronan Polisi, Pelaku Penganiayaan Tak Berkutik Saat Ditangkap dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2018/01/sebulan-lebih-jadi-buronan-polisi.html
0 Response to "Sebulan Lebih Jadi Buronan Polisi, Pelaku Penganiayaan Tak Berkutik Saat Ditangkap"
Posting Komentar