Judul : Setdakab Sinjai Gelar Sosialisasi TPP
link : Setdakab Sinjai Gelar Sosialisasi TPP
Setdakab Sinjai Gelar Sosialisasi TPP
BONEPOS.COM, SINJAI - Sekretariat Daerah Kabupaten Sinjai melalui Bagian Umum dan Protokoler Setdakab.Sinjai menggelar Sosialisasi TPP terkait Penyusunan SKP dan Rencana Aksi tahun 2018 yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Jumat 19 Januari 2018.
Asisten Administrasi Umum Setdakab.Sinjai, Drs.H.Akmal MS dalam pengantarnya menyampaikan bahwa kegiatan ini penting bagi seluruh ASN khususnya lingkup Sekretariat Daerah dalam membekali diri untuk menyusun SKP dan Rencana Aksi yang baru kali ini akan dilakukan.
"Saya mengharapkan para pegawai dapat mengikuti dengan baik karena ini penting guna memperoleh tambahan penghasilan bagi ASN yang mulai berlaku Januari 2018", jelasnya.
Sementara, Kepala BKPSDMA Kab.Sinjai, Haerani Dahlan, menyampaikan, terkait TPP saat ini tengah disusun regulasi atau payung hukum berupa Peraturan Bupati.
"Kami telah melakukan koordinasi ke propinsi terkait TPP, dan regulasinya berupa Peraturan Bupati akan siap dalam waktu dekat ini", jelasnya.
Dalam penjelasannya, Haerani Dahlan menegaskan bahwa seluruh SKP, Rencana Aksi maupun Target Kinerja harus telah selesai disetor per 31 Januari yang merupakan syarat mutlak untuk memperoleh tambahan penghasilan bagi ASN.
"Yang perlu diingat bahwa untuk mendapatkan tambahan penghasilan, 40 persen dari perhitungan absensi dan 60 persen dari SKP", ungkapnya.
Penulis : Suparman Warium
Editor : Jumardi Ramling
Asisten Administrasi Umum Setdakab.Sinjai, Drs.H.Akmal MS dalam pengantarnya menyampaikan bahwa kegiatan ini penting bagi seluruh ASN khususnya lingkup Sekretariat Daerah dalam membekali diri untuk menyusun SKP dan Rencana Aksi yang baru kali ini akan dilakukan.
"Saya mengharapkan para pegawai dapat mengikuti dengan baik karena ini penting guna memperoleh tambahan penghasilan bagi ASN yang mulai berlaku Januari 2018", jelasnya.
Sementara, Kepala BKPSDMA Kab.Sinjai, Haerani Dahlan, menyampaikan, terkait TPP saat ini tengah disusun regulasi atau payung hukum berupa Peraturan Bupati.
"Kami telah melakukan koordinasi ke propinsi terkait TPP, dan regulasinya berupa Peraturan Bupati akan siap dalam waktu dekat ini", jelasnya.
Dalam penjelasannya, Haerani Dahlan menegaskan bahwa seluruh SKP, Rencana Aksi maupun Target Kinerja harus telah selesai disetor per 31 Januari yang merupakan syarat mutlak untuk memperoleh tambahan penghasilan bagi ASN.
"Yang perlu diingat bahwa untuk mendapatkan tambahan penghasilan, 40 persen dari perhitungan absensi dan 60 persen dari SKP", ungkapnya.
Penulis : Suparman Warium
Editor : Jumardi Ramling
Demikianlah Artikel Setdakab Sinjai Gelar Sosialisasi TPP
Sekianlah artikel Setdakab Sinjai Gelar Sosialisasi TPP kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Setdakab Sinjai Gelar Sosialisasi TPP dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2018/01/setdakab-sinjai-gelar-sosialisasi-tpp.html
0 Response to "Setdakab Sinjai Gelar Sosialisasi TPP"
Posting Komentar