Tiga Paslon Kepala Daerah Malra Lolos Administrasi

Tiga Paslon Kepala Daerah Malra Lolos Administrasi - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tiga Paslon Kepala Daerah Malra Lolos Administrasi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tiga Paslon Kepala Daerah Malra Lolos Administrasi
link : Tiga Paslon Kepala Daerah Malra Lolos Administrasi

Baca juga


Tiga Paslon Kepala Daerah Malra Lolos Administrasi

Langgur, Malukupost.com - KPU Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menyatakan tiga bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar telah memenuhi syarat administrasi pencalonan dan syarat calon. Ketua KPU Malra, Engelberthus Dumatubun mengatakan hal itu pada rapat pleno terbuka penyampaian hasil penelitian administrasi pencalonan dan syarat calon bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Langgur, ibu kota Malra, Kamis (18/1).
Langgur, Malukupost.com - KPU Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menyatakan tiga bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftar telah memenuhi syarat administrasi pencalonan dan syarat calon.

Ketua KPU Malra, Engelberthus Dumatubun mengatakan hal itu pada rapat pleno terbuka penyampaian hasil penelitian administrasi pencalonan dan syarat calon bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Langgur, ibu kota Malra, Kamis (18/1).

"Penyampaian hasil penelitian administrasi pencalonan dan syarat calon dari KPU kepada bakal pasangan calon, partai politik pendukung, dan tim, merupakan salah satu tahapan yang diatur dalam PKPU 01 yang telah direvisi menjadi PKPU 02 tentang jadwal program dan pentahapan," katanya.

Menurut dia, sesuai ketentuan pasal 54 PKPU 03 tentang pencalonan, KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota menyampaikan hasil penelitian administrasi dilakukan dalam rapat pleno terbuka.

Terhadap administrasi pencalonan dan syarat calon yang dimasukkan bakal pasangan calon telah diteliti KPU Malra selama beberapa hari dan hasilnya memenuhi syarat dan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Terkait surat pengunduran diri bakal pasangan calon perlu diingatkan, dalam ketentuan pasal 42 PKPU 03 bahwa paling lambat lima hari setelah penetapan calon maka calon harus sudah memasukkan surat keterangan dari instansi yang berwenang bahwa proses pemberhentian sementara diproses.

"Minimal tanggal 17 Februari 2018 sudah harus ada surat keterangan dari instansi berwenang yang menyatakan bahwa proses pemberhentian sudah berjalan," kata Dumatubun.

Ia menambahkan, KPU Malra juga telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan dari IDI untuk tiga bakal pasangan calon, dan semua dinyatakan mampu melaksanakan tugas dalam hal pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Malra tahun 2018.

Rapat Pleno Terbuka dipimpin langsung oleh Ketua KPU Malra didampingi komisioner KPU lainnya, dihadiri oleh Panwaslu Malra, tiga bakal calon Wakil Bupati, dan pihak keamanan.

Tiga paslon yang dinyatakan lolos syarat administrasi dan syarat calon yakni MTH-PB (Muhamad Taher Hanubun dan Petrus Beruatwarin), AMANAH (Angelus Renjaan dan Hamzah Rahayaan), dan UTAMA (Esebius Utha Safsafubun dan Abdurrahman Matdoan. (MP-6)


Demikianlah Artikel Tiga Paslon Kepala Daerah Malra Lolos Administrasi

Sekianlah artikel Tiga Paslon Kepala Daerah Malra Lolos Administrasi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tiga Paslon Kepala Daerah Malra Lolos Administrasi dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2018/01/tiga-paslon-kepala-daerah-malra-lolos.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Tiga Paslon Kepala Daerah Malra Lolos Administrasi"

Posting Komentar