Tindak Lanjuti Aspirasi Penyuluh Pertanian, Komisi III DPRD Sinjai Konsultasi ke Pemprov

Tindak Lanjuti Aspirasi Penyuluh Pertanian, Komisi III DPRD Sinjai Konsultasi ke Pemprov - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tindak Lanjuti Aspirasi Penyuluh Pertanian, Komisi III DPRD Sinjai Konsultasi ke Pemprov, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Bone, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Ragam, Artikel Terbaru, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tindak Lanjuti Aspirasi Penyuluh Pertanian, Komisi III DPRD Sinjai Konsultasi ke Pemprov
link : Tindak Lanjuti Aspirasi Penyuluh Pertanian, Komisi III DPRD Sinjai Konsultasi ke Pemprov

Baca juga


Tindak Lanjuti Aspirasi Penyuluh Pertanian, Komisi III DPRD Sinjai Konsultasi ke Pemprov

Tindak Lanjuti Aspirasi Penyuluh Pertanian, Komisi III DPRD Sinjai Konsultasi ke Pemprov
BONEPOS.COM, SINJAI - Menindak lanjuti aspirasi penyuluh pertanian tingkat kecamatan, Komisi III DPRD Sinjai melakukan konsultasi ke Biro Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat 26 Januari 2018 di kantor Gubernur Sulsel.

Konsultasi tersebut dipimpin langsung Komisi II DPRD Sinjai, H. Abdul Salam Dg Bali beserta seluruh Anggota, Ketua Balegda DPRD Sinjai, A. Zainal Iskandar, bersama Kepala Dinas pertanian tanaman pangan, Holtikultura dan Perkebunan Sinjai, Hj. Marwatiah.

Selain itu, hadir pula Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana Setdakab Sinjai, Janwar, dan Bagian Hukum dan HAM Setdakab Sinjai, disambut oleh Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Syamsul Rizal Syam.

Pada kesempatan itu, Syamsul menyampaikan berbagai hal, dalam upaya pembentukan UPTD Penyuluh ini, seperti dasar hukum, syarat, dan ketersediaan anggaran daerah jika ingin membentuk UPTD ini.

"Membentuk UPTD untuk Penyuluh di tingkat Kecamatan ini, boleh saja, namun perlu untuk mempertimbangkan beberapa hal jika hal ini memang ingin dilakukan, seperti faktor urgensix dan ketersediaan anggaran daerah, pada Dinas pertanian dalam menjalankan UPTD ini nantinya," katanya.

Sementara itu, Ketua Balegda, A. Zainal Iskandar setelah konsultasi ini menyampaikan, bahwa, berdasarkan hasil konsultasi ini, pemerintah dapat membentuk UPTD ataupun tidak.

"Namun hal ini harus mempertimbangkan berbagai hal, urgensi pembentukan UPTD ini, peraturan perundang-undangan, serta garis kebijakan yang akan terbentuk nantinya," ujarnya.

Setelah konsultasi ini, Komisi II DPRD akan menghadirkan kembali pihak-pihak terkait, dalam rapat kerja Komisi II dalam upaya memutuskan, terkait aspirasi yang dibawa oleh para Penyuluh pertanian ini.

Penulis   : Suparman Warium
Editor     : Jumardi Ramling


Demikianlah Artikel Tindak Lanjuti Aspirasi Penyuluh Pertanian, Komisi III DPRD Sinjai Konsultasi ke Pemprov

Sekianlah artikel Tindak Lanjuti Aspirasi Penyuluh Pertanian, Komisi III DPRD Sinjai Konsultasi ke Pemprov kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tindak Lanjuti Aspirasi Penyuluh Pertanian, Komisi III DPRD Sinjai Konsultasi ke Pemprov dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2018/01/tindak-lanjuti-aspirasi-penyuluh.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tindak Lanjuti Aspirasi Penyuluh Pertanian, Komisi III DPRD Sinjai Konsultasi ke Pemprov"

Posting Komentar