Judul : DPD Demokrat Maluku Dukung Proses Hukum Pengacara Setnov
link : DPD Demokrat Maluku Dukung Proses Hukum Pengacara Setnov
DPD Demokrat Maluku Dukung Proses Hukum Pengacara Setnov
Ambon, Malukupost.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Maluku mendukung sepenuhnya langkah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) melaporkan pengacara Setya Novanto (Setnov), Firman Wijaya ke Bareskrim Mabes Polri.Seperti diketahui, Firman Wijaya dilaporkan karena menyebut Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) serta Partai Demokrat terlibat dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.
Sekrtetaris DPD Demokrat Maluku, Latif Lahane SH didampingi Bendahara Umumnya, Dessy Halauw SH, serta beberapa pengurus DPD di Ambon, Selasa (6/2) mengatakan, apa yang disampaikan Firman Wijaya di luar persidangan tersebut adalah fitnah.
"Pernyataan itu bohong, tanpa fakta dan bukti. Ucapannya telah menyerang Ketua Umum dan mencemarkan nama baik partai kami. Karena itu, kami DPD Demokrat Maluku mewakili semua DPC yang ada di provinsi kepulauan ini mendukung langkah DPP melaporkan pengacara Setnov,"ujarnya
Dijelaskan Lahane, laporan yang disampaikan Ketum Demokrat yang direncanakan didampingi ratusan pengacara sejumlah pengurus DPP, anggota fraksi, DPD DKI, DPD Banten dan DPD Jawa Barat dan ribuan simpatisan kader dan pengurus DPP Partai Demokrat ke Bareskrim Polri, Selasa 6 Ferbuari itu patut dilakukan sekaligus mengklarifikasi kepada masyarakat ketidakbenaran pernyataan pengacara Setnov, Firman Wijaya.
"Sebelum pernyataan Firman Wijaya semakin liar dan tidak berdasarkan kebenaran atau fakta. Karena itu, kami pengurus dan kader partai di Maluku solid mendukung ketua umum kami melakukan langkah hukum," tandasnya.
Untuk diketahui, Firman Wijaya sebelumnya menyebut bahwa fakta persidangan berupa keterangan saksi telah mengungkap siapa sebenarnya aktor besar di balik proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).
Berdasarkan keterangan saksi, menurut Firman, proyek e-KTP dikuasai oleh pemenang pemilu pada 2009, yakni Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono.
Adapun, saksi yang dimaksud Firman adalah mantan politisi Partai Demokrat, Mirwan Amir.
"Mirwan bilang, dia sampaikan kepada pemenang Pemilu 2009 bahwa urusan e-KTP ini ada masalah, jangan dilanjutkan. Tapi instruksinya tetap diteruskan. Jadi jelas yang namanya intervensi, ini yang disebut kekuasaan besar," kata Firman.
Sementara, telah beredar luas di masyarakat bahwa Mirwan Amir telah membantah pernyataan Firman Fijaya itu. Mirwan mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menyebut nama SBY di persidangan.
Hal yang sama juga dikatakan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan. Ia menilai SBY tak berkaitan sama sekali dengan korupsi e-KTP.
"Itu politis itu, itu fitnah," kata Syarief beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan tak ada hubungannya Partai Demokrat dan SBY dengan korupsi e-KTP. Syarief menilai proyek e-KTP dengan korupsinya merupakan hal yang berbeda.
Karena itu Syarief memastikan bahwa SBY tak mengetahui korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.
"Itu substansinya program pemerintah. Nah sama kaya bikin jalan, yang bikin jalan kan program pemerintah, tapi kalau yang bikin jalan itu korupsi enggak ada hubungannya kan," pungkasnya. (**MN)
Demikianlah Artikel DPD Demokrat Maluku Dukung Proses Hukum Pengacara Setnov
Sekianlah artikel DPD Demokrat Maluku Dukung Proses Hukum Pengacara Setnov kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel DPD Demokrat Maluku Dukung Proses Hukum Pengacara Setnov dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2018/02/dpd-demokrat-maluku-dukung-proses-hukum.html
0 Response to "DPD Demokrat Maluku Dukung Proses Hukum Pengacara Setnov"
Posting Komentar