Judul : Terpidana Korupsi Dana E-Government Dieksekusi Jaksa
link : Terpidana Korupsi Dana E-Government Dieksekusi Jaksa
Terpidana Korupsi Dana E-Government Dieksekusi Jaksa
Ambon, Malukupost.com - Ibrahim Sangaji, terpidana penjara lima tahun kasus korupsi dana kegiatan pembuatan grand design master plan e-government dan proyek penguatan jaringan Web pemprov Maluku tahun 2015 sebesar Rp1,568 miliar telah dieksekusi jaksa."Terpidana divonis bersalah berdasarkan putusan PN Tipikor nomor 23/Pid. Sus.TPK/2017 tanggal 19 Desember 2017 dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap yang mengikat sehingga tim eksekutor Kejati Maluku telah melaksanakan eksekusi dan membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan Ambon," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Sabtu (10/2).
Ibrahim Sangaji terlibat dalam perkara tipikor penyalahgunaan dana kegiatan pembuatan grand design master plan e-government dan proyek penguatan jaringan Website pemprov Maluku peo.go.id tahun anggaran 2015 sebesar Rp1,568 miliar Menurut Sammy, putusan majelis hakim PN Tipikor Ambon menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp160,3 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara penasihat hukum terpidana, Abdusyukur Kaliki yang dihubungi secara terpisah juga membenarkan kalau kliennya telah dieksekusi jaksa ke LP Nania Ambon.
Amar putusan hakim tipikor juga menyebutkan Ibrahim terbukti bersalah melanggar pasal 2 2 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Majelis hakim menyebutkan unsur pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana karena adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, terutama Megy Lekatompessy selaku bendahara pengeluaran bersama PPTK.
"Klien kami divonis penjara dan denda serta membayar uang pegganti karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek E Government dan penguatan jaringan bersama bendahara pengeluaran, Megy Lekatompessy serta Erny Sopalauw selaku PPTK," kata Abdusyukur.
Hakim juga menyatakan bendahara pengeluaran turut serta membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, sedangkan Erni Sopalauw membawa uang proyek Rp35 juta diserahkan ke PKK provinsi untuk membayar biaya makan-minum rombongan menteri.
"JPU Irkham Ohoiulun pernah dikonformasi wartawan terkait dugaan keterlibatan Megy serta Erny yang disebutkan dalam BAP, dan dijelaskan akan mempelajari berkasnya serta memanggil yang bersangkutan, namun sampai saat ini belum diketahui pasti apakah keduanya sudah periksa jaksa atau belum," katanya.
Sedangkan Kasie Penkum dan Humas Kejati, Sammy Sapulette yang pernah dihubungi menjelaskan sesuai mekanismenya apabila ada putusan seperti itu tentunya di internal kejaksaan, JPU akan membuat laporan hasil persidangan untuk disampaikan kepada pimpinan kejaksaan.
"Nantinya laporan tersebut dievaluasi oleh kajati, tetapi untuk masalah tindaklanjutnya seperti apa, kita ikuti saja laporan yang disampaikan kepada pimpinan termasuk menunggu hasil evaluasinya," kata Sammy. (MP-2)
Demikianlah Artikel Terpidana Korupsi Dana E-Government Dieksekusi Jaksa
Sekianlah artikel Terpidana Korupsi Dana E-Government Dieksekusi Jaksa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Terpidana Korupsi Dana E-Government Dieksekusi Jaksa dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2018/02/terpidana-korupsi-dana-e-government.html
0 Response to "Terpidana Korupsi Dana E-Government Dieksekusi Jaksa"
Posting Komentar