Inilah Penerima Aliran Dana E-KTP yang Terungkap di Sidang Tuntutan Setya Novanto

Inilah Penerima Aliran Dana E-KTP yang Terungkap di Sidang Tuntutan Setya Novanto - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Inilah Penerima Aliran Dana E-KTP yang Terungkap di Sidang Tuntutan Setya Novanto, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Indonesia, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Politik, Artikel Terbaru, Artikel Terkini, Artikel Update, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Inilah Penerima Aliran Dana E-KTP yang Terungkap di Sidang Tuntutan Setya Novanto
link : Inilah Penerima Aliran Dana E-KTP yang Terungkap di Sidang Tuntutan Setya Novanto

Baca juga


Inilah Penerima Aliran Dana E-KTP yang Terungkap di Sidang Tuntutan Setya Novanto

BLOKBERITA, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang lanjutan kasus korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto, Kamis (29/3/2018).
Agenda sidang yakni pembacaan tuntutan oleh jaksa kepada Setnov.

Tim Jaksa menyiapkan berkas setebal 2.415 halaman. Dalam berkas tersebut disebutkan sejumlah nama yang menerima aliran uang dari korupsi KTP-el.
Ada 26 nama orang dan perusahaan yang merima aliran dana. Nilainya pun berbeda-beda. Bentuk rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura hingga sebidang tanah.

Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman menerima uang sebesar Rp2.371.250.000, USD877.700 dan SGD6.000.
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto mendapat uang USD3.473.830. Andi Agustinus alias Andi Narogong mendaparkan uang sejumlah USD2,500,000 dan Rp1.186.000.000.
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga disebut dan menerima uang sebesar Rp50.000.000 dan 1 (satu) unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan
Brawijaya III melalui Asmin Aulia.
Mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraeni dalam tuntutan jaksa disebut mendapat USD500.000 dan Rp22.500.000.
Mantan Ketua Pengadaan Proyek E-KTP, Drajat Wisnu Setyawan mendapatkan USD40.000 dan Rp25.000.000
Anggota panitia pengadaan barang/jasa sebanyak 6 (enam) orang masing-masing sejumlah Rp10.000.000. Namun tim jaksa tidak menyebutkan siapa enam Anggota panitia pengadaan barang/jasa tersebut.
Jaksa kemudian menyebut nama anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Hanura Miryam S. Haryani menerima uang sebesar USD1.200.000. Anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari juga disebut dalam tuntutan jaksa mendapatkan uang senilai USD400.000. Anggota
Ketua DPR yang menggantikan Setya Novanto, Ade Komarudin juga disebut dan menerima uang sejumlah USD100.000.
Selanjutnya ada nama Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat M. Jafar Hafsah menerima USD100.000.
Mantan ketua tim teknis proyek KTP-el, Husni Fahmi mendapatkan USD20.000 dan Rp10.000.000.
nggota tim teknis e-KTP dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Tri Sampurno menerima Rp2.000.000.
Dalam tuntutannya jaksa juga mengatakan ada beberapa anggota DPR RI periode tahun 2009 s/d 2014 menerima sejumlah uang USD12.856.000 dan Rp44.000.000.000. Namun, jaksa tidak menyebut nama anggota DPR yang dimaksud.
Keumdian Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara, selaku Direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp1.000.000.000 serta untuk kepentingan gathering dan SBUmasing-masing sejumlah Rp1.000.000.000.
Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri mendapat sejumlah Rp2.000.000.000.
Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem menerima sejumlah USD14.880.000 dan Rp25.242.546.892.
Beberapa anggota Tim Fatmawati—Tim bentukan Andi Narogong—yakni Yimmy Iskandar Tedjasusila Als Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Supriyantono, Setyo Dwi Suhartanto, Benny Akhir, Dudy Susanto, dan Mudji Rachmat Kurniawan masing-masing sejumlah Rp60.000.000.
Auditor di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mahmud Toha mendapat sejumlah Rp3.000.000
Manajemen Bersama Konsorsium PNRI sejumlah Rp137.989.835.260. Perum PNRI sejumlah Rp107.710.849.102. PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp145.851.156.022.
PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148.863.947.122.
PT LEN Industri sejumlah Rp3.415.470.749. PT Sucofindo mendapatkan Rp8.231.289.362. PT Quadra Solution sejumlah Rp79.000.000.000.

Dituntut 16 Tahun Penjara

Terdakwa Setya Novanto ‎sempat merasa terkejut ketika Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan pidana 16 tahun penjara. Namun, Setnov tetap berlapang dada atas tuntutan itu.
Sebagaimana hal tersebut diungkapkan anggota tim penasihat hukum Setya Novanto, Firman Wijaya setelah mendampingi kliennya menjalani sidang tuntutan terkait perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Dia sebagai warga negara biasa, manusia biasa beliau terkejut. Tapi beliau lapang dada," Firman Wijaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).
Firman mengklaim kliennya berusaha untuk menghormati tuntutan Jaksa KPK itu. Namun, Setnov akan tetap menlakukan nota pembelaan atau pleidoi dua pekan kedepan.
"Prinsipnya, kami tetap menghormati tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU termasuk pencabutan hak politik," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Jaksa pada KPK menuntut Setya Novanto dengan pidana penjara selama 16 tahun. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga didenda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov). Pidana tambahan tersebut yakni berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar USD7.435 Juta.
‎Beban pidana tambahan tersebut akan dikurangi Rp5 miliar. Uang Rp5 miliar itu merupakan hasil dari pengembalian Setnov kepada KPK beberapa waktu lalu.
Kewajiban untuk membayar uang pengganti itu diminta selambat-lambatnya dibayarkan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jika tidak mampu membayarnya, maka harta benda Setnov akan disita dan dilelang untuk bayar uang pengganti. Dan apabila tidak mencukupi harta bendanya maka akan diganti pidana selama 3 tahun.
Atas perbuatannya, Setya Novanto dituntut melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP‎.  (bmw/oke)





Demikianlah Artikel Inilah Penerima Aliran Dana E-KTP yang Terungkap di Sidang Tuntutan Setya Novanto

Sekianlah artikel Inilah Penerima Aliran Dana E-KTP yang Terungkap di Sidang Tuntutan Setya Novanto kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Inilah Penerima Aliran Dana E-KTP yang Terungkap di Sidang Tuntutan Setya Novanto dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2018/03/inilah-penerima-aliran-dana-e-ktp-yang.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Inilah Penerima Aliran Dana E-KTP yang Terungkap di Sidang Tuntutan Setya Novanto"

Posting Komentar