Dua Mantan Bendahara Setda SBB Dituntut Penjara Bervariasi

Dua Mantan Bendahara Setda SBB Dituntut Penjara Bervariasi - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dua Mantan Bendahara Setda SBB Dituntut Penjara Bervariasi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dua Mantan Bendahara Setda SBB Dituntut Penjara Bervariasi
link : Dua Mantan Bendahara Setda SBB Dituntut Penjara Bervariasi

Baca juga


Dua Mantan Bendahara Setda SBB Dituntut Penjara Bervariasi

Ambon, Malukupost.com - Dua mantan bendahara Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Rio Khormein dan Petrus Eroplay masing-masing dituntut hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan oleh jaksa Kejari Seram Bagian Barat. "Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer," kata jaksa penuntut umum (JPU) Djidon Talakua di Ambon, Selasa (3/4).
Ambon, Malukupost.com - Dua mantan bendahara Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Rio Khormein dan Petrus Eroplay masing-masing dituntut hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan oleh jaksa Kejari Seram Bagian Barat.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer," kata jaksa penuntut umum (JPU) Djidon Talakua di Ambon, Selasa (3/4).

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor, Christina Tetelepta didampingi Ronny Felix Wuisan dan Hery Leliantono selaku hakim anggota.

Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, tetapi tidak dikenakan hukuman membayar uang pengganti kerugian keuangan negara.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemeritahan yang bersih dan bebas korupsi.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

JPU dalam dakwaannya mengungkapkan berdasarkan bukti diketahui bahwa terdakwa Rio Khormein Amsyah selaku bendahara telah menyerahkan uang sebesar Rp473,3juta secara bertahap sebanyak 40 kali kepada 27 penerima dengan nilai bervariatif atas perintah Jacobus Puttileihalat yang saat itu menjabat Bupati SBB.

Masalah ini merupakan hasil temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku dan ada nama-nama para penerima anggaran yang sebenarnya tidak sesuai peruntukannya.

Thomas Wattimena menerima Rp50 juta, Alfin Tuasun Rp37,5 juta, Ampi Noak yang merupakan mantan Kadis Keungan SBB Rp50 juta, Raja Kaibobo Rp10 juta, Camat Huamual Rp7,5 juta dan pegawai Satpol PP bermarga Hatumena Rp10 juta.

Bahkan ada pegawai kontrak bernama Esau Maketake yang menerima Rp27 juta untuk berangkat ke Jakarta, kemudian istri bupati bernama Ratna juga mendapatkan anggaran tersebut sehingga totalnya hampir mencapai Rp500 juta.

Majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa Marnex Salmon, Anthony Hataney dan Kornelis Latuni. (MP-6)


Demikianlah Artikel Dua Mantan Bendahara Setda SBB Dituntut Penjara Bervariasi

Sekianlah artikel Dua Mantan Bendahara Setda SBB Dituntut Penjara Bervariasi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dua Mantan Bendahara Setda SBB Dituntut Penjara Bervariasi dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2018/04/dua-mantan-bendahara-setda-sbb-dituntut.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dua Mantan Bendahara Setda SBB Dituntut Penjara Bervariasi"

Posting Komentar