Izin Periksa Jimy Sitanala Sudah Diproses

Izin Periksa Jimy Sitanala Sudah Diproses - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Izin Periksa Jimy Sitanala Sudah Diproses, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Izin Periksa Jimy Sitanala Sudah Diproses
link : Izin Periksa Jimy Sitanala Sudah Diproses

Baca juga


Izin Periksa Jimy Sitanala Sudah Diproses

Ambon, Malukupost.com - Izin yang diajukan Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk memeriksa anggota DPRD Maluku Tengah, Jimy Sitanala terkait kecelakaan lalu lintas (Lantas) yang menewaskan Fredy Pattirajawane di desa Passo, Kota Ambon pada 25 Maret 2018 sudah diproses pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku. "Kami sudah memproses izin tersebut dan tinggal ditandatangani Plt Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua yang sedang berada di luar daerah dalam rangka urusan dinas," kata Karo Hukum Setda Maluku, Hendrik Far-Far, dikonfirmasi, Selasa (10/4).
Ambon, Malukupost.com - Izin yang diajukan Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk memeriksa anggota DPRD Maluku Tengah, Jimy Sitanala terkait kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang menewaskan Fredy Pattirajawane di desa Passo, Kota Ambon pada 25 Maret 2018 sudah diproses pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku.

"Kami sudah memproses izin tersebut dan tinggal ditandatangani Plt Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua yang sedang berada di luar daerah dalam rangka urusan dinas," kata Karo Hukum Setda Maluku, Hendrik Far-Far, dikonfirmasi, Selasa (10/4).

Dia menjelaskan, perizinan tersebut ada mekanismenya dan telah diproses sehingga tinggal Plt Gubernur menandatanganinya.

"Tidak ada maksud lain dari belum diterbitkannya izin Plt Gubernur Maluku karena proses hukum itu harus dijunjung tinggi dan dihormati semua warga negara Indonesia tanda pengecualian," ujar Hendrik.

Karena itu, bila Plt Gubernur Maluku telah berada di Ambon, maka tinggal ditandatangani, selanjutnya dikembalikan ke Polres pulau Ambon dan pulau - pulau Lease untuk menegakkan hukum.

"Surat permohonan izin pemeriksaan oknum anggota DPRD Maluku Tengah itu pasti ditindaklanjuti karena dibutuhkan untuk proses penegakan hukum, mengingat terkait dengan nyawa manusia yang menjadi korban Lakalantas tersebut,"tandas Hendrik.

Sebelumnya, Kapolres pulau Ambon dan pulau - pulau Lease, AKBP Sutrosno Hady Santoso mengemukakan, memproses kasus Lakalantas masih menunggu surat izin Plt Gubernur Maluku.

"Surat permohonannya telah disampaikan pada pekan lalu oleh penyidik Satlantas Polres pulau Ambon dan pulau - pulau Lease," ujarnya.

Jimmy akan diperiksa sebagai oknum pelaku penabrakan yang menewaskan Fredy di lokasi Lakalantas.

Kapolres mengemukakan, izin pemeriksaan anggota DPRD berdasarkan putusan MK No. 76 tahun 2014.

"Kita tidak ke UU MD3, karena itu kan masih gantung, sehingga tetap mengacu pada putusan MK," tegasnya. (MP-6)


Demikianlah Artikel Izin Periksa Jimy Sitanala Sudah Diproses

Sekianlah artikel Izin Periksa Jimy Sitanala Sudah Diproses kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Izin Periksa Jimy Sitanala Sudah Diproses dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2018/04/izin-periksa-jimy-sitanala-sudah.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Izin Periksa Jimy Sitanala Sudah Diproses"

Posting Komentar