Dua Pelaku Jambret Dihukum 1,8 Tahun Penjara

Dua Pelaku Jambret Dihukum 1,8 Tahun Penjara - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dua Pelaku Jambret Dihukum 1,8 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dua Pelaku Jambret Dihukum 1,8 Tahun Penjara
link : Dua Pelaku Jambret Dihukum 1,8 Tahun Penjara

Baca juga


Dua Pelaku Jambret Dihukum 1,8 Tahun Penjara

Ambon, Malukupost.com - Vikri Aco Ruslan dan Ridwan Ali, dua terdakwa kasus penjambretan yang diringkus polisi pada akhir 2017 dijatuhi hukuman satu tahun dan delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Ambon, Malukupost.com - Vikri Aco Ruslan dan Ridwan Ali, dua terdakwa kasus penjambretan yang diringkus polisi pada akhir 2017 dijatuhi hukuman satu tahun dan delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 363 ayat (4) KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dan menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata ketua majelis hakim PN setempat, Leo Sukarno didampingi RA Didi Ismiatun dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota di Ambon, Jumat (25/5).

Yang memberatkan para terdakwa divonis penjara karena perbuatan mereka telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan merugikan orang lain yang menjadi korban penjambretan.

Sedangkan yang meringankan adalah, kedua terdakwa mengakui perbuatannya, berlaku sopan dalam persidangan, serta belum pernah dihukum.

Putusan tersebut juga masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Ingrid Louhenapessy yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa divonis dua tahun penjara.

Atas putusan majelis hakim, baik JPU muaupun kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan.

JPU mengatakan, kasus pencurian dengan pemberaratan ini sebenarnya dilakukan oleh tiga orang pelaku, namun satu dari rekan Vikri dan Ridwan sempat melarikan diri dan baru tertangkap beberapa waktu lalu.

Aksi penjambretan yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan sebuah sepeda motor ini terjadi pada bulan Oktober 2017 lalu terhadap seorang wanita di depan Kantor Bank CIMB Niaga Ambon. (MP-6)


Demikianlah Artikel Dua Pelaku Jambret Dihukum 1,8 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Dua Pelaku Jambret Dihukum 1,8 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dua Pelaku Jambret Dihukum 1,8 Tahun Penjara dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2018/05/dua-pelaku-jambret-dihukum-18-tahun.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Dua Pelaku Jambret Dihukum 1,8 Tahun Penjara"

Posting Komentar