Dua Tersangka Pembeli Cinnabar Diserahkan Ke Ditreskrimsus Polda Maluku

Dua Tersangka Pembeli Cinnabar Diserahkan Ke Ditreskrimsus Polda Maluku - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dua Tersangka Pembeli Cinnabar Diserahkan Ke Ditreskrimsus Polda Maluku, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dua Tersangka Pembeli Cinnabar Diserahkan Ke Ditreskrimsus Polda Maluku
link : Dua Tersangka Pembeli Cinnabar Diserahkan Ke Ditreskrimsus Polda Maluku

Baca juga


Dua Tersangka Pembeli Cinnabar Diserahkan Ke Ditreskrimsus Polda Maluku

Ambon, Malukupost.com - Dua tersangka pelaku pembeli batu cinnabar senilai Rp10,8 juta yang diringkus Resmob Polda Maluku pada Jumat (18/5) sekitar pukul 15.00 WIT telah diserahkan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk diproses hukum.
Ambon, Malukupost.com - Dua tersangka pelaku pembeli batu cinnabar senilai Rp10,8 juta yang diringkus Resmob Polda Maluku pada Jumat (18/5) sekitar pukul 15.00 WIT telah diserahkan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk diproses hukum.

"Pria yang diringkus polisi berinisial Syam usia 40 tahun dan seorang wanita lainnya bernama Malampir diringkus pada salah satu penginapan beserta barang bukti berupa 80 Kg batu cinnabar," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Sabtu (19/5).

Tersangka Syam adalah warga Jalan Veteran di Kelurahan Watampone, Kecamatan Tamtereteng di Kabupaten Bone (Sulsel) yang bekerja sebagai seorang wiraswasta.

Menurut Kabid Humas, yang bersangkutan berada di Kota Ambon bersama ibu angkatnya bernama Mahdalena selama lima hari di Penginapan Tiara di Kota Ambon.

Untuk mendapatkan batu cinnabar, Syam menghubungi seorang perempuan bernama Malampir yang ada di Kabupaten Seram Bagian Barat lewat telepon genggam.

Negosiasi harga pembelian cinnabar melalui telepon ini akhirnya disepakati Malampir dan pada hari Jumat, (18/5) sekitar pukul 10,00 WIT yang bersangkutan membawa 80 Kg cinnabar untuk diserahkan kepada tersangka Syam bersama ibu angkatnya di penginapan tersebut.

Saat ditangkap polisi dan diperiksa, tersangka Syam mengaku baru pertama kali mencoba bisnis pembelian batu cinnabar dan rencananya akan dibawa ke Banjarmasin (Kalimantan Selatan).

"Resmob Polda Maluku yang meringkus para pelaku beserta barang bukti telah menyerahak mereka ke Ditreskrimsus untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kabid Humas. (MP-2)


Demikianlah Artikel Dua Tersangka Pembeli Cinnabar Diserahkan Ke Ditreskrimsus Polda Maluku

Sekianlah artikel Dua Tersangka Pembeli Cinnabar Diserahkan Ke Ditreskrimsus Polda Maluku kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dua Tersangka Pembeli Cinnabar Diserahkan Ke Ditreskrimsus Polda Maluku dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2018/05/dua-tersangka-pembeli-cinnabar.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dua Tersangka Pembeli Cinnabar Diserahkan Ke Ditreskrimsus Polda Maluku"

Posting Komentar