Jaksa Pertanyakan Terpidana Pemerkosaan Jalani Hukuman Rutan

Jaksa Pertanyakan Terpidana Pemerkosaan Jalani Hukuman Rutan - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jaksa Pertanyakan Terpidana Pemerkosaan Jalani Hukuman Rutan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jaksa Pertanyakan Terpidana Pemerkosaan Jalani Hukuman Rutan
link : Jaksa Pertanyakan Terpidana Pemerkosaan Jalani Hukuman Rutan

Baca juga


Jaksa Pertanyakan Terpidana Pemerkosaan Jalani Hukuman Rutan

Ambon, Malukupost.com - Jaksa mempertanyakan enam dari sembilan terpidana kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang divonis bervariasi antara delapan hingga 10 tahun penjara menjalani masa hukumannya di cabang rumah tahanan negara Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.
Ambon, Malukupost.com - Jaksa mempertanyakan enam dari sembilan terpidana kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang divonis bervariasi antara delapan hingga 10 tahun penjara menjalani masa hukumannya di cabang rumah tahanan negara Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.

"Masa hukuman mereka di atas lima tahun tetapi anehnya pihak Rutan Ambon mengirimkan enam dari sembilan pelaku ini untuk menjalani masa hukumannya di Cabang Rutan Namlea," kata Kasie Pidsus Kejari Buru, Karel Sampe di Ambon, Senin (14/3).

Sembilan pelaku pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang anak kecil adalah Ramly Mepa, Abdullah Buton, Hamid Buton, Sukutnyadi, Ifandi Umar, Iwan Jainudian, Imran Turaha, Mohmamad Nasir, serta Imam Hamid Buton.

Menurut Karel, seharusnya ketika putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon sudah bersifat inkrah, maka semua terpidana harus dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Ambon.

Namun anehnya, pihak Rutan Ambon justeru mengirim enam orang terpidananya diantaranya kembali ke Cabang Rutan Namlea yang notabene sangat minim pegawainya dan memberikan peluang bagi para tahanan untuk bebas berkeliaran.

Dari enam terpidana yang dikembalikan ke Cabang Rutan Namlea, terdapar Ramly Mapa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan menjabat kepala UPTD milik salat satu instansi pemerintah.

Yang bersangkutan juga merupakan paman dari korban yang diperkosa secara bergantian oleh para pelaku dan awalya dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Buru selama 15 tahun penjara.

Tetapi majelis hakim PN Ambon akhirnya menjatuhkan vonis sepeluh tahun penjara kepada yang bersangkutan karena terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Kakanwil Hukum dan HAM Maluku, Priyadi yang dihubungi melalui pesan singkat terkait penempatan terpidana kasus pemerkosaan dengan masa hukuman di atas lima tahun pada Cabang Rutan Namlea belum memberikan komentar. (MP-6)


Demikianlah Artikel Jaksa Pertanyakan Terpidana Pemerkosaan Jalani Hukuman Rutan

Sekianlah artikel Jaksa Pertanyakan Terpidana Pemerkosaan Jalani Hukuman Rutan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jaksa Pertanyakan Terpidana Pemerkosaan Jalani Hukuman Rutan dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2018/05/jaksa-pertanyakan-terpidana-pemerkosaan.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jaksa Pertanyakan Terpidana Pemerkosaan Jalani Hukuman Rutan"

Posting Komentar