Pemprov Maluku Tetapkan Jam Kerja Selama Ramadan

Pemprov Maluku Tetapkan Jam Kerja Selama Ramadan - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemprov Maluku Tetapkan Jam Kerja Selama Ramadan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemprov Maluku Tetapkan Jam Kerja Selama Ramadan
link : Pemprov Maluku Tetapkan Jam Kerja Selama Ramadan

Baca juga


Pemprov Maluku Tetapkan Jam Kerja Selama Ramadan

Ambon, Malukupost.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pelaksanaan Bulan Suci Ramadan 1439 Hijriah sesuai surat edaran menteri.
Ambon, Malukupost.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pelaksanaan Bulan Suci Ramadan 1439 Hijriah sesuai surat edaran menteri.

Kabag Humas Pemprov Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Selasa (15/5), mengatakan, penetapan jam kerja itu menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur No.: B.335/M.KT.02/2018 tertanggal 8 Mei 2018, Surat edaran itu mengatur jam kerja ASN, TNI, dan Polri pada Bulan Suci Ramadan 1439 Hijriah/2018 Masehi.

Tujuannya dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada Bulan Suci Ramadan 1439 Hijriah, khususnya bagi ASN, TNI, dan Polri yang beragama Islam.

Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka pada Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00 - 15.00 WIT dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIT.

Pada Jumat, jam kerja pukul 08.00 - 15.30 WIT dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIT.

Sedangkan, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, maka pada Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu pukul 08.00-14.00 WIT dengan waktu istirahat pukul 12.00 - 12.30 WIT.

Pada Jumat, jam kerja pukul 08.00 - 14.30 WIT dengan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30 WIT.

Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari kerja atau enam hari kerja selama Bulan Suci Ramadhan 1439 Hijriah, menurut surat edaran Menteri PANRB itu, adalah 32,50 jam per minggu.

Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada Bulan Suci Ramadan 1439 Hijriah tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

"Jadi surat penetapan jam kerja itu sudah diedarkan pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Unit Pelaksana Teknis (UPT)," kata Bobby. (MP-4)


Demikianlah Artikel Pemprov Maluku Tetapkan Jam Kerja Selama Ramadan

Sekianlah artikel Pemprov Maluku Tetapkan Jam Kerja Selama Ramadan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemprov Maluku Tetapkan Jam Kerja Selama Ramadan dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2018/05/pemprov-maluku-tetapkan-jam-kerja.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemprov Maluku Tetapkan Jam Kerja Selama Ramadan"

Posting Komentar