Pengadilan Ambon Penjarakan Oknum Brimob Pengguna Narkoba

Pengadilan Ambon Penjarakan Oknum Brimob Pengguna Narkoba - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengadilan Ambon Penjarakan Oknum Brimob Pengguna Narkoba, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengadilan Ambon Penjarakan Oknum Brimob Pengguna Narkoba
link : Pengadilan Ambon Penjarakan Oknum Brimob Pengguna Narkoba

Baca juga


Pengadilan Ambon Penjarakan Oknum Brimob Pengguna Narkoba

Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Herson alias Econg, oknum anggota Brimob yang sudah dua kali diproses hukum karena menggunakan narkoba.
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Herson alias Econg, oknum anggota Brimob yang sudah dua kali diproses hukum karena menggunakan narkoba.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 111 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan dihukum penjara selama empat tahun," kata ketua majelis hakim PN setempat, Esau Yarisetou didampingi Hery Setyobudi dan Lucky Rombot Kalalo selaku hakim anggota di Ambon, Rabu (16/5).

Selain divonis penjara, majelis hakim dalam amar putusannya juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Yang memberatkan terdakwa dihukum karena yang bersangkutan adalah seorang anggota Polri dan sudah pernah dihukum akibat menggunakan narkoba, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.

Putusan majelis hakim juga masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Maluku Awaludin yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dihukum enam tahun penjara.

JPU meminta terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagai dakwaan primair dan pasal 112 sebagai dakwaan subsidair sehingga dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Atas keputusan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya Abdusyukur Kaliki menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap.

Terdakwa Herson alias Econg ditangkap pada Selasa, (16/1) 2018 sekira pukul 04.30 WIT di depan kantor PBB Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau Kota Ambon tanpa hak dan melawan hukum membawa narkoba.

Penangkapan terdakwa bermula dari saksi Andri Mairuhu mendapat informasi ada seorang pria menggunakan sepeda motor Yamaha Mio DE 2814 NJ dari arah Batugantung membawa narkotika, lalu saksi mengajak Brigpol La Djemi dan Brigadir Fikri Firmansyah untuk menunggu terdakwa.

Kemudian sekitar pukul 04.00 WIT saksi melihat terdakwa yang menggunakan sepeda motor melintasi kawasan Batugantung lalu dikejar oleh saksi Setelah terdakwa sampai di depan Kantor PBB di Jalan Jenderal Sudirman, saksi langsung menyuruh terdakwa berhenti dan saksi Andre memperlihat surat tugas kepada terdakwa dan meringkusnya. (MP-4)


Demikianlah Artikel Pengadilan Ambon Penjarakan Oknum Brimob Pengguna Narkoba

Sekianlah artikel Pengadilan Ambon Penjarakan Oknum Brimob Pengguna Narkoba kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengadilan Ambon Penjarakan Oknum Brimob Pengguna Narkoba dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2018/05/pengadilan-ambon-penjarakan-oknum.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengadilan Ambon Penjarakan Oknum Brimob Pengguna Narkoba"

Posting Komentar