SISTEM PENEGAKAN HUKUM UNTUK KEADILAN PEMILU

SISTEM PENEGAKAN HUKUM UNTUK KEADILAN PEMILU - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul SISTEM PENEGAKAN HUKUM UNTUK KEADILAN PEMILU, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : SISTEM PENEGAKAN HUKUM UNTUK KEADILAN PEMILU
link : SISTEM PENEGAKAN HUKUM UNTUK KEADILAN PEMILU

Baca juga


SISTEM PENEGAKAN HUKUM UNTUK KEADILAN PEMILU

Pemilihan umum merupakan instrumen penting untuk menuju negara yang demokratis. Mengukur demokratis atau tidaknya penyelenggaraan pemilu, harus mengacu pada standar Internasional pemilu demokratis yang berjumlah 15 point. Standar tersebut merupakan batasan minimal yang harus terpenuhi agar sebuah penyelenggaraan Pemilu di suatu negara termasuk Indonesia bisa dianggap demokratis.
Oleh
Faisal Amin Mamulaty

Pemilihan umum merupakan instrumen penting untuk menuju negara yang demokratis. Mengukur demokratis atau tidaknya penyelenggaraan pemilu, harus mengacu pada standar Internasional pemilu demokratis yang berjumlah 15 point. Standar tersebut merupakan batasan minimal yang harus terpenuhi agar sebuah penyelenggaraan Pemilu di suatu negara termasuk Indonesia bisa dianggap demokratis.

Salah satu prinsip utama dari demokrasi adalah partisipasi masyarakat dalam demokrasi. Masyarakat pada nyatanya memiliki kekuatan besar dalam melakukan perubahan sosial, dengan syarat ditopang pada kesadaran kritis akan permasalahan sosial yang terjadi. Pemilu bukanlah proses lima tahunan yang hanya datang ke TPS dan memberikan hak suara, namun pemilu harus dipandang lebih jauh untuk melakukan intervensi sosial yang dilakukan masyarakat.

Sejatinya pemilu merupakan rangkaian empiris dari partisipasi politik publik secara lebih luas. Sejatinya pula pemilu menjadi penanda penting apakah sebuah negara sudah mampu dijalankan secara demokratis atau tidak. Pemilu adalah takdir penentu bagi institusionalisasi hak-hak rakyat secara konstitusional.

Didalam proses penyelenggaraan pemilu, tidak selamanya proses penyelenggaraan pemilu berjalan dengan lancar. Berbagai masalah dan hambatan dalam penyelenggaraan pemilu baik yang terjadi saat pemilu berlangsung maupun sebelumnya merupakan permasalahan yang tentunya akan berdampak luas jika tidak segera diselesaikan dengan baik.

 Agar sengketa pemilu tersebut tidak mengganggu jalannya sistem ketatanegaraan atau sistem pemerintahan dari suatu negara atau wilayah tertentu, maka di perlukan suatu mekanisme penyelesaian sengketaa pemilu yang efektif serta dapat memberikan keputusan yang adil bagi pihak berkepentingan.

Kerangka hukum pemilu harus mengatur mekanisme dan penyelesaian permasalahan hukum penyelenggaraan pemilu yang efektif. Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilu, sehingga keadilan bagi seluruh pihak dapat terpenuhi. Kerangka penegakkan hukum pemilu mengatur mekanisme yang memiliki keterkaitan satu dengan yang lainnya. Kerangka ini kemudian dikenal dengan sistem penegakkan pemilu.

Efektivitas penegakkan hukum dan penyelesaian sengketa pemilu merupakan dimensi yang sangat penting untuk keabsahan suatu pemilu. Tiga ketentuan yang harus ditegakkan dalam proses penyelenggaraan pemilu adalah ketentuan Administrasi Pemilu (KAP), Ketentuan Pidana Pemilu (KPP), dan Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP).

Penguatan Kelembagaan BAWASLU

Undang–undang 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (UU Pemilu) memuat terobosan penguatan kewenangan badan pengawas pemilu (BAWASLU) dalam menegakkan hukum pemilu. Selain soal tindak pidana pemilu, kewenangan kuat yang paling mencolok adalah menindak dan memutus pelanggaran administrasi. BAWASLU hingga tingkat Kabupaten/Kota berwenang mengeluarkan keputusan terhadap pelanggaran administrasi.

Penguatan BAWASLU yang paling mencolok adalah kewenangan menindak dan memutus pelanggaran administrasi dalam mekanisme persidangan di BAWASLU hingga tingkat kabupaten/kota. Dalam undang-undang sebelumnya, kesimpulan bahwa sebuah tindakan dianggap sebagai pelanggaran di keluarkan dalam produk rekomendasi. Kini, kesimpulan tersebut dikeluarkan dalam bentuk putusan. BAWASLU kabupaten/kota bisa mengeluarkan putusan yang bersifat pertama dan terakhir.

Lebih jauh lagi, BAWASLU punya wewenang mendiskualifikasi peserta pemilu yang melakukan pelanggaran politik uang. Pasal 286 ayat (1) UU pemilu melarang peserta pemilu, pelaksanaan kampanye, dan/atau tim kampanye menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih. Pasangan calon presiden dan legislator yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai calon. Posisi BAWASLU dalam konteks ini sudah semi peradilan ia berwenang mengumpulkan barang bukti, membuktikan kesalahan pelaku politik uang, dan berwenang memutuskan kesalah itu terbukti atau tidak.

Jalan Mewujudkan Keadilan Pemilu

Penegakkan hukum pemilu pada dasarnya merupakan mekanisme untuk menjaga hak pilih rakyat. Tujuannya memastikan bahwa hak atas proses konfersi suara yang adil dan tidak melanggar dan maraknya kecurangan dan tindakan manipulatif oleh peserta pemilu jauh lebih penting bagaimana mekanisme hukum pemilu mampu mengembalikan suara rakyat yang telah terkonvensi kepada yang berhak sesuai dengan kehendak rakyat sang pemilik suara sesungguhnya.

Keadilan pemilu setidaknya harus memperhatikan beberapa hal pertama, menjamin bahwa setiap tindakan, prosedur, dan keputusan terkait dengan proses pemilu sesuai dengan kerangka hukum. Kedua, melindungi atau memulihkan hak pilih, dan Ketiga, memungkinkan  warga yang meyakini bahwa hak pilih mereka telah di langgar untuk mengajukan pengaduan, mengikuti persidangan, dan mendapatkan keputusan.

Sistem keadilan pemilu di kembangkan untuk mencegah dan mengidentifikasi ketidakberesan pada pemilu sekaligus sebagai sarana dan mekanisme untuk membenahi ketidakberesan tersebut dan memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran. Setiap tindakan, prosedur atau keputusan menyangkut prosedur pemilu yang tidak sesuai dengan undang-undang termasuk dalam kategori ketidakberesan. Mengingat bahwa ketidakberesan dalam pemilu dapat menimbulkan sengketa, sistem keadilan pemilu berfungsi untuk mencegah terjadinya ketidakberesan yang menjamin pemilu yang bebas, adil, dan jujur.

Konsep keadilan pemilu tidak hanya terbatas pada penegakkan kerangka hukum, tetapi juga merupakan salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam merancang dan menjalankan seluruh proses pemilu. Keadilan pemilu juga merupakan faktor yang memengaruhi perilaku para pemangku kepentingan dalam proses tersebut.


Penulis Adalah Wartawan dan Pegiat Demokrasi


Demikianlah Artikel SISTEM PENEGAKAN HUKUM UNTUK KEADILAN PEMILU

Sekianlah artikel SISTEM PENEGAKAN HUKUM UNTUK KEADILAN PEMILU kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel SISTEM PENEGAKAN HUKUM UNTUK KEADILAN PEMILU dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2018/05/sistem-penegakan-hukum-untuk-keadilan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "SISTEM PENEGAKAN HUKUM UNTUK KEADILAN PEMILU"

Posting Komentar