DPRD Dorong Divestasi Saham Di Tambang Wetar

DPRD Dorong Divestasi Saham Di Tambang Wetar - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul DPRD Dorong Divestasi Saham Di Tambang Wetar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : DPRD Dorong Divestasi Saham Di Tambang Wetar
link : DPRD Dorong Divestasi Saham Di Tambang Wetar

Baca juga


DPRD Dorong Divestasi Saham Di Tambang Wetar

Ambon, Malukupost.com - DPRD Maluku mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan divestasi saham sebesar 20 persen di PT. Batu Tua yang sementara menambang tembaga murni di Pulau Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya.

"Kepmen ESDM nomor 09 tahun 2009 tentang tata cara divestasi saham mewajibkan pemerintah daerah melakukan penanaman modal sebesar 20 persen untuk enam tahun pertama agar ada pemasukan bagi pendapatan asli daerah," kata Sekretaris Komisi B DPRD Maluku, Abdullah Marasabessy di Ambon, Kamis (21/6).

Dalam Kepmen ini menyebutkan, divestasi secara bertahap dilakukan pemerintah daerah mulai dari 20 persen pascaperusahaan melakukan produksi hasil tambang.

Selanjutnya pada tahun ketujuh nilai divestasi akan naik menjadi 30 persen, tahun kedelapan 37 persen, hingga tahun kesepuluh naik menjadi 51 persen dari jumlah seluruh saham.

"Misalnya pada tahun keenam, nilai investasi dari pihak perusahaan sebesar Rp5 triliun, maka pemerintah daerah harus melakukan divestasi saham senilai Rp1 triliun," ujarnya.

Dari besaran nilai divestasi ini, kata Abdullah, nantinya pemerintah daerah akan mendapatkan PAD bidang mineral sebesar 20 persen dari hasil penjualan tembaga murni oleh pihak perusahaan yang sudah beroperasi dan memproduksi di Pulau Wetar sejak tahun 2012 lalu.

Bila tidak dilakukan penanaman modal maka daerah akan rugi karena tidak ada PAD dari hasil pertambangan tembaga murni di Pulau Wetar, apalagi pemprov juga belum membentuk BUMD khusus di bidang mineral.

"Sikap DPRD kalau kewajiban PT. Batu Tua di Wetar belum memberikan divestasi sahamnya sebesar 20 persen dari hasil produksi setelah enam tahun beroperasi maka kami akan konfirmasi Kadis ESDM Maluku untuk bisa mengetahui persis seberapa besar produksi yang dihasilkan di sana," jelas Abdullah.

Kemudian termasuk kewajiban divestasi saham dari perusahaan sebagai perintah dari Kepmen ESDM nomor 09 tahun 2017.

"Informasi ini baut kami sangat positif sehingga akan dikonfirmasikan langsung ke Kadis ESDM kira-kira gambarannya seperti apa, sehingga DPRD bisa mendapatkan keterangan resmi," katanya.

Intinya komisi B mendukung dan mendorong serta meresponi persoalan ini dan akan dilakukan rapat dengar pendapat guna meminta klarifikasi Kepala Dinas ESDM Maluku. (MP-5)


Demikianlah Artikel DPRD Dorong Divestasi Saham Di Tambang Wetar

Sekianlah artikel DPRD Dorong Divestasi Saham Di Tambang Wetar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel DPRD Dorong Divestasi Saham Di Tambang Wetar dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2018/06/dprd-dorong-divestasi-saham-di-tambang.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DPRD Dorong Divestasi Saham Di Tambang Wetar"

Posting Komentar