KPU Ambon Musnahkan 912 Surat Suara Rusak

KPU Ambon Musnahkan 912 Surat Suara Rusak - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul KPU Ambon Musnahkan 912 Surat Suara Rusak, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : KPU Ambon Musnahkan 912 Surat Suara Rusak
link : KPU Ambon Musnahkan 912 Surat Suara Rusak

Baca juga


KPU Ambon Musnahkan 912 Surat Suara Rusak

Ambon, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon memusnahkan 912 surat suara Pemilihan Gubernur - Wakil Gubernur Maluku yang rusak. Pemusnahan surat suara rusak tersebut dilakukan dengan cara membakar surat suara yang dimasukkan ke dalam drum bekas. Berdasarkan pantauan media ini, pesmunahan surat suara rusak tersebut berlangsung di depan Gedung Sport Hall, Karang Panjang, Ambon, Minggu (24/6) dan dihadiri Panwaslu dan perwakilan dari Polres Ambon.
Ambon, Malukupost.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon memusnahkan 912 surat suara Pemilihan Gubernur - Wakil Gubernur Maluku yang rusak. Pemusnahan surat suara rusak tersebut dilakukan dengan cara membakar surat suara yang dimasukkan ke dalam drum bekas.

Berdasarkan pantauan media ini, pesmunahan surat suara rusak tersebut berlangsung di depan Gedung Sport Hall, Karang Panjang, Ambon, Minggu (24/6) dan dihadiri Panwaslu dan perwakilan dari Polres Ambon.

Marthinus Kainama, Ketua KPU Kota Ambon, mengatakan sebelum memusnahkan surat suaara rusak tersebut, terlebih dahulu sudah disortir sebanyak dua kali. Hal ini dilakukan agar surat suara tersebut tidak disalahgunakan.

"Jadi jumlah surat suara untuk KPU Kota Ambon itu 912.564, setelah dilakukan penyortiran sebanyak dua kali, 912 surat suara rusak dan hari ini dimusnahkan,"ujarnya.

Dijelaskan Kainama, surat suara yang rusak  terdapat goresan, ada titik maupun sobekan pada surat suara.

"Kalau titik ini bisa terjadi indikasi sehingga kita musnahkan,"tandasnya.

Menyangkut distribusi logistik, Kainama katakan hal tersebut akan dilakukan satu hari menjelang pemilihan, sebagai langkah antisipasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan.

"25-26 Juni baru kita distribusi, meskipun ketentuannya tiga hari sebelum itu sudah didistribusikan. Pengalaman di Pilwakot, semakin lama di TPS juga bisa jadi kemungkinan yang tidak diinginkan. Sehingga kita harapkan kotak suara hanya berada satu hari di TPS atau satu hari sebelum pemilihan kita distribusikan dan akan dikawal ketat oleh kepolisian,"pungkasnya. (MP-7)


Demikianlah Artikel KPU Ambon Musnahkan 912 Surat Suara Rusak

Sekianlah artikel KPU Ambon Musnahkan 912 Surat Suara Rusak kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel KPU Ambon Musnahkan 912 Surat Suara Rusak dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2018/06/kpu-ambon-musnahkan-912-surat-suara.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KPU Ambon Musnahkan 912 Surat Suara Rusak"

Posting Komentar