Judul : Akhirnya Kota Ambon Raih WTP
link : Akhirnya Kota Ambon Raih WTP
Akhirnya Kota Ambon Raih WTP
Ambon, Malukupost.com - Pemerintah Kota Ambon, akhirnya meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017 dari Badan Pemeriksa Keuangan."Pemkot Ambon empat tahun berturut-turut meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), tetapi di tahun ini berhasil meraih opini WTP," kata Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku, Muhamad Abidin saat penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas LKPD tahun 2017 di Ambon, Selasa (17/7).
Pemeriksaan atas LKPD tahun anggaran 2017 oleh BPK bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah, sesuai pasal 16 ayat 1 Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 berdasarkan empat kriteria.
"Empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern," katanya.
Dijelaskan Abidin, hasil pemeriksaan LKPD Ambon BPK masih menemukan sejumlah kelemahan yakni sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan, diantaranya pengelolaan rekening bank tempat penyimpanan kas daerah, kas bendahara pengeluaran dan kas lainnya belum memadai.
Selain itu penatausahaan PFK pada Pemkot Ambon juga kurang memadai, pengelolaan persediaan belum tertib, pengelolaan aset tetap masih belum sepenuhnya memadai, serta sistem pengendalian atas pertenggungjawaban belanja makanan dan minuman tidak memadai.
Sedangkan kelemahan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah di antaranya realisasi belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan, kelebihan pembayaran dan pengadaan belanja modal.
Selain itu realisasi belanja perjalanan dinas dan belanja makan dan minum melampaui anggaran yang telah ditetapkan dari pengelolaan Pendapatan Asli daerah (PAD) masih belum memadai.
Dari hasil pemeriksaan laporan keuangan, BPK menyimpulkan LKPD Pemkot Ambon tahun anggaran 2017, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material dan realisasi anggaran perubahan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dengan opini WTP.
Sesuai dengan pasal 20 ayat 3 Undang-Undang nomor 15 tahun 2004, tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, maka pemerintah daerah wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Sementara pasal 21 ayat 1 DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK Sesuai dengan kewenangannya, dan pasal 8 ayat 2 Undang-Undang nomor 15 tahun 2006, mengamanatkan kepada Wali Kota untuk memberitahukan secara tertulis tindak lanjut hasil pemeriksaan kepada BPK.
"Kami berharap ditahun depan Pemkot Ambon, tetap mempertahankan opini WTP, meningkatkan kinerja, serta melakukan perbaikan kelemahan sesuai rekomendasi BPK," ujarnya.
Sementara itu, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy mengatakan, sejak Indonesia merdeka baru pertama kali Pemkot Ambon meraih Opini keuangan WTP dan Opini WTP bukan merupakan suatu tujuan melainkan target daripada setiap penyelenggaraan pemerintah daerah karena opini tersebut merupakan bonus dari sebuah kerja keras dalam pengelolaan keuangan yang dilaksanakan oleh setiap daerah.
"Penilaian WTP baru pertama kalinya diraih Pemkot Ambon sejak Indonesia merdeka. Hal ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemkot Ambon, yang memberikan hasil yang positif bagi masyarakat kota Ambon, WTP ini bukan akhir dari seluruh target Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melainkan merupakan pintu masuk untuk lebih membenahi kota ini kedepan,"ungkapnya sembari menyampaikan terima kasih kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kota Ambon, yang telah bekerja keras dalam membenahi keuangan Kota Ambon.
Louhenapessy mengakui, WTP bukanlah tujuan tetapi praktek dari penyelangaraan pemerintah daerah, karena opini yang diraih adalah bonus dari senuah kerja keras pengelolaan keuangan, sehingga dibutuhkan kerja keras seluruh ASN untuk lebih baik kedepan.
“Opini WTP juga tidak berkaitan dengan besaran keuangan atau nesaran utang piutang, tetapi terkait dengan sejuah mana mampu mencatat dan pertanggungjawabkan keuangan dalam pengelolaan penyelengaraan pemerintahan,”katanya.
"Catatan yang disampikan akan menjadi masukan yang serius bagi Pemkot dan DPRD untuk mengawasi tugas penyelengaraan pengelolaan keuangan Pemkot Ambon," katanya lagi.
Hadir dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, Ketua DPRD Kota Ambon, James Maatita, Sekretaris Kota Ambon, A.G.Latuheru, Sekretaris Inspektorat Kota Ambon, M.Nanlohy, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kota Ambon, Apries Gaspersz, serta Tim Audit BPK Perwakilan Maluku. (MP-8)
Demikianlah Artikel Akhirnya Kota Ambon Raih WTP
Sekianlah artikel Akhirnya Kota Ambon Raih WTP kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Akhirnya Kota Ambon Raih WTP dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2018/07/akhirnya-kota-ambon-raih-wtp.html
0 Response to "Akhirnya Kota Ambon Raih WTP"
Posting Komentar