Judul : Masyarakat Negeri Amahusu Ikut Sosialisasi UU ITE
link : Masyarakat Negeri Amahusu Ikut Sosialisasi UU ITE
Masyarakat Negeri Amahusu Ikut Sosialisasi UU ITE
Ambon, Malukupost.com - 100 orang warga Gereja Protestan Maluku (GPM) Jemaat Imanuel Negeri Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Minggu (22/7), mengikuti sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaksanakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku.Kegiatan tersebut merupakan program Jemaat Imanuel (GPM) Amahusu Sub Seksi Hukum dan Advokasi, dibuka oleh Ketua Majelis Jemaat Pendeta Wem Ayal.
Sosialisasi menghadirkan tiga orang narasumber dari PS Kanit 2 Subdit 2 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda maluku masing-masing, Kompol Max Tahya, AKP Helda Misse Siwabessy, dan Brigadir Yan Luis.
Wem Ayal mengatakan, GPM mempunyai tugas memberitakan damai sejahtera di tengah-tengah dunia ini melalui kata dan perbuatan, dan itulah sebabnya seksi-seksi dalam pelayanan GPM Gereja Imanuel Amahusu berupaya untuk merumuskan program yang di dalamnya bisa dimaknai dengan baik.
"Itulah sebabnya seksi pekabaran injil dan pelayanan kasih melalui sub seksi hukum dan advokasi merasa penting untuk mensosialisasikan hal-hal yang berkaitan dengan Undang-ndang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujarnya.
Sosialisasi ini, kata dia, sangat penting sebab ada semacam pertanyaan mengapa UU ITE diperlukan. Jawabannya, sangat penting dan berguna bagi warga gereja agar bisa lebih mengetahui perkembangan dan tahu apa yang harus dilakukan.
"Karena tujuan dari pada sarana informasi yang kita peroleh dalam berbagai bentuknya yang juga membudayakan manusia, tidak lain apapun sabagai bagian dari anugerah Tuhan itu tujuannya juga untuk manusia menikmati kesejahteraan," ujarnya.
Narasumber AKP Helda menyampaikan harapan dan terimakasih kepada warga Jemaat Imanuel Amahusu.
Kepolisian berharap kemauan dan inisiatif dari warga jemaat memahami UU ITE akan diikuti warga lainnnya, sehingga perbuatan-perbuatan yang melawan hukum terkait dengan informasi dan transaksi elektronik (ITE) dapat diminimalisir atau dihindari," ujarnya.
"Saya berharap sosialisasi atau apa yang dibagikan oleh kami tadi mendorong warga jemaat Amahusu dalam menanamkan nilai-nilai etika dalam bersosial media yang baik di era digital, supaya negeri ini menjadi aman dan terkendali. (MP-3)
Demikianlah Artikel Masyarakat Negeri Amahusu Ikut Sosialisasi UU ITE
Sekianlah artikel Masyarakat Negeri Amahusu Ikut Sosialisasi UU ITE kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Masyarakat Negeri Amahusu Ikut Sosialisasi UU ITE dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2018/07/masyarakat-negeri-amahusu-ikut.html
0 Response to "Masyarakat Negeri Amahusu Ikut Sosialisasi UU ITE"
Posting Komentar