Pembunuh Seorang Wanita Di Buru Selatan Diadili

Pembunuh Seorang Wanita Di Buru Selatan Diadili - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pembunuh Seorang Wanita Di Buru Selatan Diadili, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pembunuh Seorang Wanita Di Buru Selatan Diadili
link : Pembunuh Seorang Wanita Di Buru Selatan Diadili

Baca juga


Pembunuh Seorang Wanita Di Buru Selatan Diadili

Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mulai mengadili Rizki, yang diduga membunuh seorang wanita di Namrole, ibu kota Kabupaten Buru Selatan pada akhir Desember 2017 lalu. Ketua majelis hakim, Christina Tetelepta didampingi RA Didi Ismiatun dan Leo Sukarno sebagai hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Selasa (24/7), dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Namlea, Aprianto Simanjuntak.
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mulai mengadili Rizki, yang diduga membunuh seorang wanita di Namrole, ibu kota Kabupaten Buru Selatan pada akhir Desember 2017 lalu.

Ketua majelis hakim, Christina Tetelepta didampingi RA Didi Ismiatun dan Leo Sukarno sebagai hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Selasa (24/7), dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Namlea, Aprianto Simanjuntak.

Proses persidangan juga dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan Ny. Wa Rima selaku saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut.

Terdakwa Rizki dijerat jaksa melanggar pasal 338 KUH Pidana karena telah dengan sengaja menghilangkan nyawa Wa Tia pada akhir tahun lalu dengan cara menusuk tubuh korban dengan sebilah pisau berulang kali.

Sementara saksi Ny. Wa Rima dalam persidangan mengatakan saat kejadian, dirinya sedang berada di dalam dapur.

"Saya sedang memasak dan tiba-tiba dari arah dalam rumah terdengar jeritan orang meminta tolong dan ketika saya masuk, di dada kiri korban tertancap sebilah pisau tetapi gagangnya sudah terlepas dan jatuh di lantai," jelas saksi.

Korban yang masih dalam keadaan hidup mengaku kalau dirinya ditusuk oleh terdakwa Rizki, tetapi yang bersangkutan sudah melarikan diri dari tempat kejadian perkara.

Selanjutnya korban dilarikan ke rumah sakit Namrole tetapi tidak bisa tertolong, lalu dirujuk ke RSU Namlea, Kabupaten Buru, tetapi hanya bertahan dua hari dan akhirnya meninggal dunia.

Saksi mengakui awalnya diminta oleh korban dan terdakwa untuk bekerja di rumahnya yang akan dijadikan sebagai sebuah kafe, namun permintaan itu ditolak. (MP-2)


Demikianlah Artikel Pembunuh Seorang Wanita Di Buru Selatan Diadili

Sekianlah artikel Pembunuh Seorang Wanita Di Buru Selatan Diadili kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pembunuh Seorang Wanita Di Buru Selatan Diadili dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2018/07/pembunuh-seorang-wanita-di-buru-selatan.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pembunuh Seorang Wanita Di Buru Selatan Diadili"

Posting Komentar