Mantan Kabag TU BPJN Maluku Divonis 1,2 Tahun Penjara

Mantan Kabag TU BPJN Maluku Divonis 1,2 Tahun Penjara - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mantan Kabag TU BPJN Maluku Divonis 1,2 Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mantan Kabag TU BPJN Maluku Divonis 1,2 Tahun Penjara
link : Mantan Kabag TU BPJN Maluku Divonis 1,2 Tahun Penjara

Baca juga


Mantan Kabag TU BPJN Maluku Divonis 1,2 Tahun Penjara

Ambon, Malukupost.com - Mantan Kabag Tata Usaha BPJN wilayah IX Maluku-Maluku Utara, Zadrak Ayal dijatuhi vonis 1,2 bulan hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan subsidair," kata ketua majelis hakim Jimmy Wally didampingi Rony Felix Wuisan dan Hery Leliantono di Ambon, Rabu (8/8).
Ambon, Malukupost.com - Mantan Kabag Tata Usaha BPJN wilayah IX Maluku-Maluku Utara, Zadrak Ayal dijatuhi vonis 1,2 bulan hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan subsidair," kata ketua majelis hakim Jimmy Wally didampingi Rony Felix Wuisan dan Hery Leliantono di Ambon, Rabu (8/8).

Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda R50 juta subsider satu bulan kurungan.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena perbuatannya selaku PPK bersama mantan kepala BPJN Amran Mustari sebagai KPA dalam proyek pengadaan lahan BPJN Maluku-Malut seluas 4.485 meter persegi di kawasan Tawiri, Kecamatan Baguala (Kota Ambon) tahun 2015 senilai Rp3 miliar.

Namun perbuatan terdakwa bersama Amran selaku Kepala BPJN Maluku-Malut telah menguntungkan saksi Hendro Lumangko dalam transaksi pembelian lahan tersebut dan merugikan keuangan negara sebesar Rp380 juta.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp193 juta dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku Rolly Manampiring yang dalam persidangan pekan pertama Juni 2018 lalu meminta majelis hakim menyatakannya bersalah dan divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Atas putusan majelis hakim, baik terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dikoordinir Johan Kainama maupun JPU Kejati Maluku menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.  (MP-3)


Demikianlah Artikel Mantan Kabag TU BPJN Maluku Divonis 1,2 Tahun Penjara

Sekianlah artikel Mantan Kabag TU BPJN Maluku Divonis 1,2 Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mantan Kabag TU BPJN Maluku Divonis 1,2 Tahun Penjara dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2018/08/mantan-kabag-tu-bpjn-maluku-divonis-12.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mantan Kabag TU BPJN Maluku Divonis 1,2 Tahun Penjara"

Posting Komentar