OJK Maluku Akan Tindak Perbankan Bila Fasilitasi "Virtual Currency"

OJK Maluku Akan Tindak Perbankan Bila Fasilitasi "Virtual Currency" - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul OJK Maluku Akan Tindak Perbankan Bila Fasilitasi "Virtual Currency", kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : OJK Maluku Akan Tindak Perbankan Bila Fasilitasi "Virtual Currency"
link : OJK Maluku Akan Tindak Perbankan Bila Fasilitasi "Virtual Currency"

Baca juga


OJK Maluku Akan Tindak Perbankan Bila Fasilitasi "Virtual Currency"

Ambon, Malukupost.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku menegaskan akan bertindak bila mendapati perbankan di wilayah kerjanya memfasilitasi praktik "virtual currency". "Jelas, Bank Indonesia sudah menegaskan bahwa virtual currency termasuk Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang di Indonesia," kata Budi, kasubag Administrasi OJK Provinsi Maluku seusai mengikuti jumpa pers Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku di Ambon, Kamis (30/8).
Ambon, Malukupost.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku menegaskan akan bertindak bila mendapati perbankan di wilayah kerjanya memfasilitasi praktik "virtual currency".

"Jelas, Bank Indonesia sudah menegaskan bahwa virtual currency termasuk Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang di Indonesia," kata Budi, kasubag Administrasi OJK Provinsi Maluku seusai mengikuti jumpa pers Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku di Ambon, Kamis (30/8).

Pelaku usaha jasa keuangan, misalnya perbankan, apalagi bank kalau diketahui memfasilitasi "virtual currency" sudah pasti OJK akan melakukan tindakan pengawasan, katanya.

Bentuk penindakan mulai dari teguran, hingga pencabutan izin usaha.

"Jadi, OJK bisa lakukan seperti itu, tetapi bukan langsung ke identitas, siapa yang menjual, sebab yang bersangkutan tidak pernah meminta izin baik dari OJK maupun di bawah pengawasan OJK," katanya.

Ia meminta sosialisasi tentang larangan praktik "virtual currency" terus digencarkan sebab tidak semua orang membaca koran atau mengakses informasi dari internet, walaupun sudah ada rilis oleh OJK dan BI. (MP-6)


Demikianlah Artikel OJK Maluku Akan Tindak Perbankan Bila Fasilitasi "Virtual Currency"

Sekianlah artikel OJK Maluku Akan Tindak Perbankan Bila Fasilitasi "Virtual Currency" kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel OJK Maluku Akan Tindak Perbankan Bila Fasilitasi "Virtual Currency" dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2018/08/ojk-maluku-akan-tindak-perbankan-bila.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "OJK Maluku Akan Tindak Perbankan Bila Fasilitasi "Virtual Currency""

Posting Komentar