SK Pemberhentian Lima Anggota DPRD Maluku Belum Ditetapkan KPU

SK Pemberhentian Lima Anggota DPRD Maluku Belum Ditetapkan KPU - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul SK Pemberhentian Lima Anggota DPRD Maluku Belum Ditetapkan KPU, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : SK Pemberhentian Lima Anggota DPRD Maluku Belum Ditetapkan KPU
link : SK Pemberhentian Lima Anggota DPRD Maluku Belum Ditetapkan KPU

Baca juga


SK Pemberhentian Lima Anggota DPRD Maluku Belum Ditetapkan KPU

Ambon, Malukupost.com - Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Maluku Bodewin Wattimena mengaku Surat Keputusan (SK) mengenai pemberhentian lima dewan sebagai anggota DPRD belum ditetapkan atau diterbitkan oleh KPU. Menurut Wattimena, SK tersebut bakal ditetapkan setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku terhadap lima anggota DPRD yang mencalonkan diri dengan partai politik lain.
Ambon, Malukupost.com - Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Maluku Bodewin Wattimena mengaku Surat Keputusan (SK) mengenai pemberhentian lima dewan sebagai anggota DPRD belum ditetapkan atau diterbitkan oleh KPU.

Menurut Wattimena, SK tersebut bakal ditetapkan setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku terhadap lima anggota DPRD yang mencalonkan diri dengan partai politik lain.

“Hal itu agar status dan hak-hak mereka sebagai anggota dewan dihentikan setelah adanya penetapan yang dipastikan disertai dengan surat pemberhentian dari Kemendagri,” katanya di Ambon, Rabu (29/8).

Dijelaskan Wattimena, pemberhentian tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Bagi jabatan pemerintah dan jabatan lain yang gajinya bersumber dari keuangan negara, maka harus mundur terlebih dahulu untuk bisa mendaftar sebagai bacaleg di KPU,” ungkapnya.

Wattimena mengaku, pihaknya juga telah menerima surat edaran Mendagri No 160/6324/OTDA yang ditandatangani DR.Sumarsono pada tanggal 3 Agustus 2018, disusul surat pengunduran diri dan pemberian surat tanda terima sebagai syarat bagi dewan untuk proses pencalonan di KPU.

“Jadi surat pemberhentian sedang dalam proses, sebelum diterbitkan SK pemberhentian,” pungkasnya.

Untuk diketahui, keluarnya penetapan SK pemberhentian karena lima anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2014 – 2019 memutuskan untuk pindah partai lain.

Kelima anggota DPRD Maluku tersebut antara lain, Raad Rumfoot dapil SBT dari partai Gerindra ke PKPI, Abdurasid Kottalima dapil SBB dari Partai Hanura ke Partai Demokrat, Raden Ayu Hindun dapil Kota Ambon dari Partai Hanura ke Partai Berkarya, Oesama Namakule dapil Malteng dari PKPI ke Partai Perindo dan Agnes Renyut dapil Maluku Tenggara dari PKPI ke Partai Demokrat. (MP-9)


Demikianlah Artikel SK Pemberhentian Lima Anggota DPRD Maluku Belum Ditetapkan KPU

Sekianlah artikel SK Pemberhentian Lima Anggota DPRD Maluku Belum Ditetapkan KPU kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel SK Pemberhentian Lima Anggota DPRD Maluku Belum Ditetapkan KPU dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2018/08/sk-pemberhentian-lima-anggota-dprd.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "SK Pemberhentian Lima Anggota DPRD Maluku Belum Ditetapkan KPU"

Posting Komentar