Butuh Perppu Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg

Butuh Perppu Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Butuh Perppu Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Butuh Perppu Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg
link : Butuh Perppu Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg

Baca juga


Butuh Perppu Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg

Ambon, Malukupost.com - Polemik kebijakan Bawaslu atau Panwaslu yang bertentangan dengan Peraturan KPU dalam meloloskan sejumlah mantan koruptor sebagai calon anggota legislatif (Caleg) harus ditengahi pemerintah dengan menerbitkan sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). "Prinsipnya kita juga setuju mantan koruptor sebaiknya jangan jadi calon anggota legislatif karena di situ sebenarnya ada pertanggungjawaban moral," kata anggota Komisi A DPRD Maluku, Herman Hattu di Ambon, Senin (3/9).
Ambon, Malukupost.com - Polemik kebijakan Bawaslu atau Panwaslu yang bertentangan dengan Peraturan KPU dalam meloloskan sejumlah mantan koruptor sebagai calon anggota legislatif (Caleg) harus ditengahi pemerintah dengan menerbitkan sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

"Prinsipnya kita juga setuju mantan koruptor sebaiknya jangan jadi calon anggota legislatif karena di situ sebenarnya ada pertanggungjawaban moral," kata anggota Komisi A DPRD Maluku, Herman Hattu di Ambon, Senin (3/9).

Tetapi dari aspek kelemahannya terdapat pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang tidak secara tegas melarang baik koruptor maupun mantan napi koruptor menjadi caleg atau tidak.

Akibat UU pemilu tidak menyebutkan lalu KPU menerbitkan peraturannya nomor 20 tahun 2018 yang salah satunya adalah melarang mantan koruptor untuk mangajukan diri sebagai calon anggota legislatif, tetapi oleh Bawaslu justeru mengizinkan.

"Bawaslu mengizinkan mantan koruptor menjadi caleg sebagai akibat dari adanya pengaduan para bacaleg tertentu yang oleh keputusan Bawaslu diizinkan," tandas Herman.

Dari sisi eksistensi hukum, keputusan Bawaslu patut dilaksanakan oleh KPU karena institusi ini adalah pihak yang melaksanakan pengawasan terhadap proses pemilu oleh KPU, padahal UU pemilu tidak menegaskan hal seperti itu.

Karena itu sebetulnya harus ditempatkan terlebih dahulu dalam UU pemilu sehingga antara KPU dan Bawaslu taat aturannya, sehingga masalah regulasi tidak lagi menjadi kelemahannya supaya tidak menimbulkan konflik kepentingan.

"Kalau menurut saya mestinya ada Perppu yang sejajar dengan UU sehingga di dalamnya mencakup dapat atau tidaknya mantan koruptor jadi calon anggota legislatif," jelas Herman.

Tetapi sepanjang regulasi seperti itu belum ada maka apa yang dilakukan Bawaslu yang bertentangan dengan PKPU merupakan suatu peristiwa kecolongan konstitusional.

"Sekarang bermasalah dimana KPU ketat dengan peraturannya, namun keputusan Bawaslu wajib dilaksanakan oleh mereka sehingga ada konflik kepentingan sebagai akibat dari kelemahan UU pemilu," katanya. (MP-4)


Demikianlah Artikel Butuh Perppu Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg

Sekianlah artikel Butuh Perppu Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Butuh Perppu Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2018/09/butuh-perppu-larang-mantan-koruptor.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Butuh Perppu Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg"

Posting Komentar