Hakim PT Ambon Gandakan Hukuman Koruptor Dana BOS MBD

Hakim PT Ambon Gandakan Hukuman Koruptor Dana BOS MBD - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hakim PT Ambon Gandakan Hukuman Koruptor Dana BOS MBD, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hakim PT Ambon Gandakan Hukuman Koruptor Dana BOS MBD
link : Hakim PT Ambon Gandakan Hukuman Koruptor Dana BOS MBD

Baca juga


Hakim PT Ambon Gandakan Hukuman Koruptor Dana BOS MBD

Ambon, Malukupost.com - Majelis Hakim Tipikor Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Ambon menggandakan masa hukuman koruptor dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Maluku Barat Daya Hermanus Lekipera menjadi empat tahun penjara. "Salinan putusan majelis hakim PT Ambon menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 2 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata juru bicara Kantor Pengadilan Negeri Ambon Hery Setyobudi, di Ambon, Rabu (19/9).
Ambon, Malukupost.com - Majelis Hakim Tipikor Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Ambon menggandakan masa hukuman koruptor dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Hermanus Lekipera menjadi empat tahun penjara.

"Salinan putusan majelis hakim PT Ambon menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 2 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata juru bicara Kantor Pengadilan Negeri Ambon Hery Setyobudi, di Ambon, Rabu (19/9).

Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti senilai Rp300 juta lebih subsider delapan bulan kurungan.

Putusan banding PT Ambon akhirnya membatalkan putusan Majelis Hakim Tipikor Ambon selama 2,5 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan serta uang pengganti Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut dia, putusan PT Ambon ini sama dengan tuntutan JPU Kacabjari Tual di Wonreli, Kabupaten Maluku Barat Daya Hendrik Sikteubun.

Jaksa menjerat terdakwa melanggar pasal 2 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi sebagai dakwaan primer.

Terdakwa juga dituntut hukuman penjara selama lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta lebih.

Dalam tahun anggaran 2009 dan 2010 terjadi kelebihan pembayaran dana BOS dari Pemprov Maluku kepada seluruh sekolah dasar dan SLTP se-Kabupaten MBD, sehingga para kepala sekolah melakukan pengembalian dana BOS yang bervariasi di Dikbud kabupaten yang dikelola terdakwa selaku Manajer dana BOS.

Selanjutnya terdakwa diwajibkan untuk melakukan penyetoran dana BOS tersebut ke rekening penampungan Pemprov Maluku.

Proses penyetoran tersebut memang dilakukan terdakwa namun tidak semua anggaran dikembalikan, karena jumlah dana BOS yang disetor ke rekening penampungan pemprov hanya sebesar Rp7,2 juta, Total dana yang seharusnya dikembalikan terdakwa sebesar Rp409 juta lebih, sehingga kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini mencapai Rp408,3 juta. (MP-3)


Demikianlah Artikel Hakim PT Ambon Gandakan Hukuman Koruptor Dana BOS MBD

Sekianlah artikel Hakim PT Ambon Gandakan Hukuman Koruptor Dana BOS MBD kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hakim PT Ambon Gandakan Hukuman Koruptor Dana BOS MBD dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2018/09/hakim-pt-ambon-gandakan-hukuman.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hakim PT Ambon Gandakan Hukuman Koruptor Dana BOS MBD"

Posting Komentar