Pemprov Maluku Belum Miliki Perda Hutan Adat

Pemprov Maluku Belum Miliki Perda Hutan Adat - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemprov Maluku Belum Miliki Perda Hutan Adat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemprov Maluku Belum Miliki Perda Hutan Adat
link : Pemprov Maluku Belum Miliki Perda Hutan Adat

Baca juga


Pemprov Maluku Belum Miliki Perda Hutan Adat

Ambon, Malukupost.com - Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Sadli Lie mengatakan hingga saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) tentang masalah hutan adat untuk dijadikan payung hukum bagi masyarakat dalam mengakses hak-hak adat mereka. "Kalau negara memberikan ruang untuk keberadaan masyarakat hukum adat dan itu berarti negara mengakui, hanya saja bagaimana masyarakat mengakses hak-hak adat mereka harus ada legalitas," kata Kadis Kehutanan Maluku, Sadli Lie di Ambon, Kamis (13/9).
Ambon, Malukupost.com - Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Sadli Lie mengatakan hingga saat ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) tentang masalah hutan adat untuk dijadikan payung hukum bagi masyarakat dalam mengakses hak-hak adat mereka.

"Kalau negara memberikan ruang untuk keberadaan masyarakat hukum adat dan itu berarti negara mengakui, hanya saja bagaimana masyarakat mengakses hak-hak adat mereka harus ada legalitas," kata Kadis Kehutanan Maluku, Sadli Lie di Ambon, Kamis (13/9).

Yang dimaksud legalitas di sini kata Sadli, adalah berupa peraturan daerah sebagai sebuah payung hukum dan untuk Maluku belum ada.

Menurut dia, hutan adat adalah hutan yang berada dalam penguasaan hukum adat yang penjabarannya harus diakui dengan sebuah regulasi dalam bentuk perda.

"Saya tidak ingat persis luasannya, namun untuk Provinsi Maluku memang ada hutan yang statusnya merupakan sebuah hutan adat yang dimiliki masyarakat adat," ujarnya.

Berbeda dengan hutan negara yang berarti hutan yang tumbuh di atas tanah tanpa dibebani hak apa pun.

"Pengawasan kami terhadap seluruh areal hutan yang mencapai 3,9 juta hektare di sembilan kabupaten dan dua kota masih sangat minim akibat terkendala terbatasnya aparat pengawasan hutan untuk menjaga penebangan liar sehingga Dishut selalu berkoordinasi dengan instansi terkait," kata Sadli.

Sedangkan untuk perusahaan pemegang izin HPH yang beroperasi di Maluku saat ini ada 13 HPH yang tersebar di Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Maluku Tengah, serta Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

"Total luas arealnya tidak ingat, tetapi ini perusahaan resmi yang sedang beroperasi di Maluku saat ini," jelas Sadli.

Ketua komisi B DPRD Maluku, Ever Kermite mengatakan akan secepatnya memperjuangkan penyusunan rancangan peraturan daerah yang secara khusus mengatur masalah hutan adat.

"Perda ini sudah menjadi sebuah kebutuhan yang harus disikapi komisi untuk segera berinisiasi merancangnya," jelas Ever Kermite. (MP-4)


Demikianlah Artikel Pemprov Maluku Belum Miliki Perda Hutan Adat

Sekianlah artikel Pemprov Maluku Belum Miliki Perda Hutan Adat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemprov Maluku Belum Miliki Perda Hutan Adat dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2018/09/pemprov-maluku-belum-miliki-perda-hutan.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Pemprov Maluku Belum Miliki Perda Hutan Adat"

Posting Komentar