DPW PBB Maluku Pertanyakan Proses PAW Anggota DPRD Tual

DPW PBB Maluku Pertanyakan Proses PAW Anggota DPRD Tual - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul DPW PBB Maluku Pertanyakan Proses PAW Anggota DPRD Tual, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : DPW PBB Maluku Pertanyakan Proses PAW Anggota DPRD Tual
link : DPW PBB Maluku Pertanyakan Proses PAW Anggota DPRD Tual

Baca juga


DPW PBB Maluku Pertanyakan Proses PAW Anggota DPRD Tual

Ambon, Malukupost.com - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang (PBB) Maluku, Saleh Wattiheluw, pertanyakan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Tual yakni Samsudin Bugis terhadap Gisme Reubun yang hingga saat ini belum dilakukan. Akibatnya, terjadi kekosongan kursi di internal PBB di DPRD Kota Tual.
Ketua DPW Partai Bulan Bintang Maluku, Saleh Wattiheluw
Ambon, Malukupost.com - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang (PBB) Maluku, Saleh Wattiheluw, pertanyakan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Tual yakni Samsudin Bugis terhadap Gisme Reubun yang hingga saat ini belum dilakukan. Akibatnya, terjadi kekosongan kursi di internal PBB di DPRD Kota Tual.

“Sebagai pimpinan partai kita punya hak untuk pertanyakan, kenapa sampai saat ini PAW belum dilakukan. Padahal SK Gubernur dengan nomor 276 telah dikeluarkan ke pimpinan DPRD Kota Tual 30 Oktober 2018,” ungkapnya di Ambon, Sabtu  (23/11).

Dijelaskan Wattiheluw, pergantian ini dikarenakan demi menjaga nama baik partai. Selain itu Gisme secara pribadi telah meminta mundur sebagai anggota DPRD karena tersangkut kasus hukum. Proses pengajuan SK telah dikeluarkan oleh Pemprov, namun PAW belum juga dilakukan. Percepatan PAW sangat diperlukan agar tidak merugikan partai secara politis di lingkup DPRD Kota Tual.

“Dengan jumlah dua kursi milik PBB, satu yang belum terisi tentu sangat merugikan. Termasuk pengisian alat kelengkapan dewan dan masalah konstituen yang harus diperhatikan,” katanya.

“Banyak faktor yang menjadi sisi kerugian bagi kami di PBB jika PAW diperlambat. Mulai dari sisi politik, pengisian alat kelengkapan dewan maupun masalah konstituen kita, kalau tidak ada pergantian, siapa yang perhatikan mereka, ini masalah makanya kita minta dipercepat,” katanya lagi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tual, Hasan Reniwuryaan ketika dikonfirmasi mengatakan, SK telah diserahkan ke Sekwan, namun kapan kepastian pelaksanaan PAW belum bisa ditetapkan, mengingat pimpinan DPRD masih berada di luar kota.

“Untuk SK-nya memang sudah ada di tangan Pak Sekwan. Nah selanjutnya, kita tunggu saja kepulangan ketua dari luar daerah, baru kita bicarakan PAW kapan dilakukan. Karena tidak ada gunannya juga menunda proses ini,” ungkap Hasan. (MP-9)


Demikianlah Artikel DPW PBB Maluku Pertanyakan Proses PAW Anggota DPRD Tual

Sekianlah artikel DPW PBB Maluku Pertanyakan Proses PAW Anggota DPRD Tual kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel DPW PBB Maluku Pertanyakan Proses PAW Anggota DPRD Tual dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2018/11/dpw-pbb-maluku-pertanyakan-proses-paw.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DPW PBB Maluku Pertanyakan Proses PAW Anggota DPRD Tual"

Posting Komentar