Oknum Polisi Miliki Narkoba Dituntut Penjara

Oknum Polisi Miliki Narkoba Dituntut Penjara - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Oknum Polisi Miliki Narkoba Dituntut Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Oknum Polisi Miliki Narkoba Dituntut Penjara
link : Oknum Polisi Miliki Narkoba Dituntut Penjara

Baca juga


Oknum Polisi Miliki Narkoba Dituntut Penjara

Ambon, Malukupost.com - Seorang oknum anggota polisi yang tertangkap tangan membawa enam paket narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu dituntut satu tahun dan enam bulan penjara oleh JPU Kejati Maluku Secretchil Pentury. "Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Nofrizal Abdulazis Hukom (35) terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata JPU di Ambon, Kamis (8/11).
Ambon, Malukupost.com - Seorang oknum anggota polisi yang tertangkap tangan membawa enam paket narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu dituntut satu tahun dan enam bulan penjara oleh JPU Kejati Maluku Secretchil Pentury.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Nofrizal Abdulazis Hukom (35) terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata JPU di Ambon, Kamis (8/11).

Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Christina Tetelepta didampingi RA Didi Ismiatun dan Leo Sukarno selaku hakim anggota.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena terdakwa adalah anggota Polri dan tidak membantu program pemerintah dalam memberantas narkotika dan obat-obat terlarang.

Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa berlaku sopan serta tidak berbelit-belit dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Menyatakan barang bukti berupa satu paket sabu yang dikemas menggunakan plastik clem bening yang dibalut tisu warna putih dan lima paket sabu yang disimpan dalam plastik bening dan disimpan dalam dompet ditambah lima lembar resi bukti transfer dirampas untuk dimusnahkan.

Terdakwa ditangkap saksi Lany Sudaryanto dan rekan-rekannya dari Ditresnarkoba Polda Maluku pada Minggu, (6/5) 2018 lalu di Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).

Penangkapan oknum anggota Polri ini dilakukan saksi setelah menerima informasi dari informan mereka bahwa ada dugaan tindak pidana narkotika yang dilakukan terdakwa.

Ketika berlangsung penangkapan, saksi hanya menemukan satu paket sabu dan setelah dilakukan pengembangan pemeriksaan, ternyata masih ada lima paket sabu yang disimpan terdakwa di dalam dompetnya.

Terdakwa mengaku mendapatkan enam paket sabu tersebut dari seorang rekan polisi lainnya bernama Irsal Attamimi.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukumnya Abdusyukur Kaliki dan Hendra Musaad. (MP-4)


Demikianlah Artikel Oknum Polisi Miliki Narkoba Dituntut Penjara

Sekianlah artikel Oknum Polisi Miliki Narkoba Dituntut Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Oknum Polisi Miliki Narkoba Dituntut Penjara dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2018/11/oknum-polisi-miliki-narkoba-dituntut.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Oknum Polisi Miliki Narkoba Dituntut Penjara"

Posting Komentar