RS Siloam Telah Kantongi Izin Lingkungan

RS Siloam Telah Kantongi Izin Lingkungan - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul RS Siloam Telah Kantongi Izin Lingkungan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : RS Siloam Telah Kantongi Izin Lingkungan
link : RS Siloam Telah Kantongi Izin Lingkungan

Baca juga


RS Siloam Telah Kantongi Izin Lingkungan

Ambon, Malukupost.com - Proses perizinan Amdal yang dilakukan pihak Rumah Sakit Siloam sudah dimulai sejak tahun 2015 dan pengurusan dokumen sampai dengan terbitnya izin lingkungan selesai pada Mei 2016 dengan luas lahannya 3.700 meter persegi. "Sampai sekarang RS ini masih dalam proses konstruksi dan belum ada operasional rumah sakit jadi belum ada yang namanya masalah limbah," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Vera Tomasoa di Ambon, Jumat (16/11).
Ambon, Malukupost.com - Proses perizinan Amdal yang dilakukan pihak Rumah Sakit Siloam sudah dimulai sejak tahun 2015 dan pengurusan dokumen sampai dengan terbitnya izin lingkungan selesai pada Mei 2016 dengan luas lahannya 3.700 meter persegi.

"Sampai sekarang RS ini masih dalam proses konstruksi dan belum ada operasional rumah sakit jadi belum ada yang namanya masalah limbah," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Vera Tomasoa di Ambon, Jumat (16/11).

Penjelasan Vera disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi B DPRD Maluku bersama direktur utama pengelola RS Siloam dan PT Karya Unggul Gemilang yang diwakili Olof Seleky.

Menurut dia, kalau dalam perencanaan sudah ada pipa pembuangan dan tempat penampungan sementara dan prosesnya sesuai ketentuan yang berlaku serta memenuhi standar mutu baku lingkungan.

Dalam dokumen lingkungan ini sudah menjabarkan secara detail bagaimana proses limbah yang akan dihasilkan kemudian RS harus menanganinya sampai akhirnya limbah itu keluar ke lingkungan.

"Jadi kalau memang berjalan sesuai dengan proses yang harus dilaksanakan, saya yakin itu bisa terjadi sebab RS Siloam bukan baru pertama kali dibangun di Kota Ambon saja tetapi ada juga di berbagai daerah lain," ujarnya.

Sehingga proses pengolahan limbah rumah sakit ini akan diberlakukan sama dengan yang ada pada daerah lainnya di Indonesia.

Dinas Lingkungan Hidup juga sudah melakukan sosialisasi masalah ini terhadap masyarakat yang berdomisili di seputaran kawasan rumah sakit tersebut.

Ada beberapa jenis izin yang sudah dikantongi diantaranya izin pembuangan limbah cair ke lingkungan, RS harus memiliki tempat penyimpanan limbah sementara khusus untuk limbah B3 dan nantinya akan dibawa keluar oleh pihak ketiga sehingga limbahnya bukan dibuang di sini.

Legal PT KUG dan juga perwakilan pengelola RS Siloam, Olaf Seleky memohon maaf karena direktur utama bukannya tidak menghargai undangan Komisi B tetapi beliau punya kesibukan lain sehingga tidak sempat hadir dan menunjuk dirinya sebagai legal perusahaan untuk mewakili.

"Saya yakin di lain waktu bila ada undangan komisi dan beliau ada waktu tentu akan hadir," katanya.

Saat ini RS Siloam belum beroperasi dan diharapkan mulai awal tahun depan sudah bisa jalan, dan sekarang dalam tahap pemasangan alat-alat kesehatan yang didatangkan dari luar negeri.

"Kami juga melakukan pengumpulan pendapat masyarakat dan 90 persen menginginkan rumah sakit ini bisa cepat selesai dibangun dan dioperasikan dalam memberikan pelayanan medis yang baik bagi warga Kota Ambon dan sekitarnya," jelas Olof.

Ketua Komisi B DPRD Maluku, Ever Kermite mengatakan, perlu ada langkah-langah antisipatif karena ini adalah rumah sakit dengan program pengolahan limbah seperti ini apakah bisa terjamin atau tidak terhadap kondisi lingkungan.

"Sebagai sebuah rumah sakit tentu akan memproduksikan limbah setiap hari bila RS sudah dioperasikan maka pastinya membutuhkan perhatian konkrit dari Dinas Lingkungan Hidup sehingga masalah ini perlu diantisipasi," katanya.

Komisi mengharapkan kehadiran Direktur Utama RS Siloam serta Dirut PT KUG karena mereka adalah pengambil keputusan dan kebijakan. (MP-5)


Demikianlah Artikel RS Siloam Telah Kantongi Izin Lingkungan

Sekianlah artikel RS Siloam Telah Kantongi Izin Lingkungan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel RS Siloam Telah Kantongi Izin Lingkungan dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2018/11/rs-siloam-telah-kantongi-izin-lingkungan.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "RS Siloam Telah Kantongi Izin Lingkungan"

Posting Komentar