Dua Mantan Bendahara Sekretariat Bursel Dituntut Penjara

Dua Mantan Bendahara Sekretariat Bursel Dituntut Penjara - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dua Mantan Bendahara Sekretariat Bursel Dituntut Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Dua Mantan Bendahara Sekretariat Bursel Dituntut Penjara
link : Dua Mantan Bendahara Sekretariat Bursel Dituntut Penjara

Baca juga


Dua Mantan Bendahara Sekretariat Bursel Dituntut Penjara

Ambon, Malukupost.com - Dua mantan bendahara pengeluaran Sekretariat Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Hatija Atamimi dan Said Behuku dituntut 4,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku dalam dugaan korupsi dana perjalanan dinas fiktif tahun 2011. "Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," kata JPU Rolly Manampiring di Ambon, Jumat (30/11).
Ambon, Malukupost.com - Dua mantan bendahara pengeluaran Sekretariat Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Hatija Atamimi dan Said Behuku dituntut 4,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku dalam dugaan korupsi dana perjalanan dinas fiktif tahun 2011.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," kata JPU Rolly Manampiring di Ambon, Jumat (30/11).

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, Jenny Tulak dan didampingi Rony Felix Wuisan dan Hamzah Khailul sebagai hakim anggota.

Untuk terdakwa Hatija Atamimi selain dituntut 4,5 tahun penjara juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp200 juta lebih subsider dua tahun.

Sedangkan terdakwa Said Behuku dituntut membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp500 juta lebih, subsider dua tahun kurungan.

Yang memberatkan para terdakwa dituntut penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa Hatija Atamimi, Marcel Hehanussa dan terdakwa Said Behuku yang menggunakan jasa Adolf Seleky sebagai penasihat hukum. (MP-3)


Demikianlah Artikel Dua Mantan Bendahara Sekretariat Bursel Dituntut Penjara

Sekianlah artikel Dua Mantan Bendahara Sekretariat Bursel Dituntut Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Dua Mantan Bendahara Sekretariat Bursel Dituntut Penjara dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2018/12/dua-mantan-bendahara-sekretariat-bursel.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dua Mantan Bendahara Sekretariat Bursel Dituntut Penjara"

Posting Komentar