Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Enam Tahun Penjara

Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Enam Tahun Penjara - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Enam Tahun Penjara, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Enam Tahun Penjara
link : Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Enam Tahun Penjara

Baca juga


Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Enam Tahun Penjara

Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis Farhan Zulfikar Ulayo, terdakwa kasus narkoba jenis tanaman golongan satu berupa lima paket ganja selama enam tahun penjara. "Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan menghukum terdakwa selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak didampingi Hamzah Kailul dan Amaye Yambeyabdi selaku hakim anggota di Ambon, Selasa (11/12).
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis Farhan Zulfikar Ulayo, terdakwa kasus narkoba jenis tanaman golongan satu berupa lima paket ganja selama enam tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan menghukum terdakwa selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak didampingi Hamzah Kailul dan Amaye Yambeyabdi selaku hakim anggota di Ambon, Selasa (11/12).

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda karena perbuatannya dilarang oleh undang-undang dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba di Kota Ambon.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Sitty Aryani Ramelan yang meminta terdakwa dihukum lima tahun penjara.

JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan karena terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas keputusan majelis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikapnya.

Terdakwa ditangkap polisi pada Juli 2018 sekira pukul 17.00 WIT bertempat di kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon), tepatnya di depan ATM sebuah bank pemerintah.

Awalnya anggota polisi Ditres Narkoba Polda Maluku mendapat informasi bahwa Farhan akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja di kawasan Mangga Dua.

Dari informasi tersebut kemudian anggota polisi langsung bergerak menuju tempat kejadian dan menangkap terdakwa serta menyita lima paket ganja sebagai barang bukti.

Saat diinterogasi Farhan mengaku membeli lima paket ganja seharga Rp500 ribu dari seorang temannya yang bernama Adisti Rizki yang sampai saat ini masih berstatus DPO polisi. (MP-3)


Demikianlah Artikel Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Enam Tahun Penjara

Sekianlah artikel Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Enam Tahun Penjara kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Enam Tahun Penjara dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2018/12/hakim-vonis-terdakwa-narkoba-enam-tahun.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hakim Vonis Terdakwa Narkoba Enam Tahun Penjara"

Posting Komentar