Huwae Lantik Tiga Anggota PAW DPRD Maluku

Huwae Lantik Tiga Anggota PAW DPRD Maluku - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Huwae Lantik Tiga Anggota PAW DPRD Maluku, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Huwae Lantik Tiga Anggota PAW DPRD Maluku
link : Huwae Lantik Tiga Anggota PAW DPRD Maluku

Baca juga


Huwae Lantik Tiga Anggota PAW DPRD Maluku

Ambon, Malukupost.com - DPRD Maluku menggelar rapat paripurna istimewa peresmian dan pengucapan sumpah serta janji tiga anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2014-2019, Kamis (29/11). Tiga orang Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Maluku resmi dilantik dan diambil sumpahnya, adalah Contansius Kolatfeka (Gerindra), Joseph Tingkery (Hanura) dan Christian Leihitu (Hanura).
Ambon, Malukupost.com - DPRD Maluku menggelar rapat paripurna istimewa peresmian dan pengucapan sumpah serta janji tiga anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2014-2019, Kamis (29/11).

Tiga orang Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Maluku resmi dilantik dan diambil sumpahnya, adalah Contansius Kolatfeka (Gerindra), Joseph Tingkery (Hanura) dan Christian Leihitu (Hanura).

Pelantikan ketiga anggota dewan tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD, Edwin Adrian Huwae, didampingi Wakil Ketua, Elviana Pattiasina.

Pengucapan sumpah janji dilakukan paling lama 60 hari, sejak keputusan Menteri Dalam Negeri diterima dan mulai berlaku pada tanggal pengucapan sumpah janji dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 19 November 2018 tertanda Tjahjo Kumolo.

Contansius Kolatfeka resmi dilantik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.81.8474 tahun 2018 tanggal 15 November 2018.

Joseph Tingkery dilantik sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.81.8475 tahun 2018 tanggal 15 November 2018.

Sementara status Christian Leihitu sebagai anggota DPRD berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.81.8491 tahun 2018, tanggal 19 November 2018. (MP-9)


Demikianlah Artikel Huwae Lantik Tiga Anggota PAW DPRD Maluku

Sekianlah artikel Huwae Lantik Tiga Anggota PAW DPRD Maluku kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Huwae Lantik Tiga Anggota PAW DPRD Maluku dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2018/12/huwae-lantik-tiga-anggota-paw-dprd.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Huwae Lantik Tiga Anggota PAW DPRD Maluku"

Posting Komentar