Ini Penyebab Penyidik Satreskrim Polres Pulau Ambon Diminta Kerja Profesional

Ini Penyebab Penyidik Satreskrim Polres Pulau Ambon Diminta Kerja Profesional - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ini Penyebab Penyidik Satreskrim Polres Pulau Ambon Diminta Kerja Profesional, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ini Penyebab Penyidik Satreskrim Polres Pulau Ambon Diminta Kerja Profesional
link : Ini Penyebab Penyidik Satreskrim Polres Pulau Ambon Diminta Kerja Profesional

Baca juga


Ini Penyebab Penyidik Satreskrim Polres Pulau Ambon Diminta Kerja Profesional

Ambon, Malukupost.com - Johanes B. Lurry, korban penganiayaan di Desa Hutumuri pada Mei 2018 lalu meminta penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Ambon dan Pp Lease bekerja profesional. Pasalnya, hingga saat ini, polisi tak juga menyerahkan para tersangka bersama barang bukti meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon yang menangani perkara ini menyatakan berkas telah lengkap (P21).
WT salah satu tersangka saat diperiksa di Polres Pulau Ambon
Ambon, Malukupost.com - Johanes B. Lurry, korban penganiayaan di Desa Hutumuri pada Mei 2018 lalu meminta penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Ambon dan Pp Lease bekerja profesional.

Pasalnya, hingga saat ini, polisi tak juga menyerahkan para tersangka bersama barang bukti meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon yang menangani perkara ini menyatakan berkas telah lengkap (P21).

Bahkan berkas P21 tersebut oleh JPU telah diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Ambon sejak 17 Desember 2018 lalu.

Terkait fakta ini, Johanes B. Lurry selaku pihak yang jadi korban penganiayaan mengaku kecewa terhadap kinerja penyidik Satreskrim Polres setempat yang menangani kasus ini.

Pasalnya, ia mengaku cukup lama menunggu sejak penganiayaan atas dirinya dilaporkan ke Kepolisian setempat pada Mei 2018 lalu.

“Masa sampai hari ini, penyidik belum juga serahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan sementara berkasnya sudah lengkap sejak 17 Desember tahun lalu. Selaku korban, saya patut merasa heran dengan fakta ini,” ungkap pria yang akrab disapa John kepada media ini, Sabtu (26/1).

Ia pun tak ragu-ragu memberikan penilaian bahwa kinerja penyidik yang menangani kasus penganiayaan Hutumuri ini sangat rendah dan tidak menunjukkan sikap yang profesional.

Bahkan Lurry menduga ada kepentingan yang diusung dalam penanganan kasus ini mengingat salah satu tersangka penganiayaan adalah calon anggota DPRD Kota Ambon asal Dapil Leitimur Selatan yang saat ini sementara mensosialisasikan diri dalam rangka keikutsertaannya pada Pemilihan Legislatif, April mendatang.

Ia mengaku sebelum menyampaikan pernyataan ini ke publik, dirinya terlebih dahulu menyambangi Kejari Ambon guna mengecek sudah sejauh mana proses pemberkasan yang dilakukan JPU terhadap kasus yang dilaporkannya.

“Saya langsung bertemu dengan Ibu Ketty selaku jaksa yang menangani perkara ini dan beliau menyatakan bahwa berkas telah lengkap alias P21,” bebernya.

Lurry menandaskan, JPU juga menyatakan telah menyerahkan berkas tersebut ke penyidik Satreskrim Polres Pulau Ambon sejak 17 Desember 2018 lalu untuk segera ditindaklanjuti.

“Tapi beliau (JPU, red) katakan sampai saat ini, Polisi tidak juga membawa dan menyerahkan tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan. Beliau juga menunggu tapi belum juga diserahkan,” sambung John mengutip pernyataan JPU.

Olehnya itu, John mendesak Polisi untuk segera memenuhi kewajibannya menyerahkan 6 tersangka serta barang bukti ke Kejari Ambon agar berkas perkara kasus tersebut segera disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon.

“Saya dan keluarga berharap kasus ini dapat segera disidangkan agar secepatnya menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya,” harapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Ambon yang dikonfirmasi media ini mengaku akan mengecek terlebih dahulu ke penyidik yang menangani perkara dimaksud.

“Nanti saya cek dulu,” cetus dia melalui telepon selulernya, Rabu (23/1).

Keesokan harinya (Kamis, 24/1), saat hendak dikonfirmasi kembali, Kasatreskrim tak merespon panggilan hingga beberapa kali meskipun telepon selulernya aktif.

Kasatreskrim terkesan tak tahu menahu terkait sudah sejauh mana proses hukum terhadap kasus ini berjalan.

Bahkan diduga kuat, Kasatreskrim juga sama sekali tak mengetahui jika berkas perkara dugaan penganiayaan Hutumuri ini telah P-21 sejak 17 Desember 2018.

Sekedar diketahui, proses hukum atas kasus ini berawal dari laporan Johanis Berikmas Lurry ke Polsek Leitimur Selatan pada 3 Mei 2018 dengan nomor : LP/05/K/V/2018/Maluku/Res Ambon/SekLeitisel.

Lurry melaporkan sejumlah orang di Hutumuri atas tindak kekerasan secara bersama-sama/penganiayaan yang dilakukan terhadap dirinya sebagai korban dalam kasus tersebut.

Aksi penganiayaan oleh sekelompok warga ini terjadi pada Rabu (3/5/2018) dini hari pukul 02.00 WIT di Desa Hutumuri.

Akibat penganiayaan itu, Lurry harus menjalani perawatan pada sejumlah luka dan lebam yang dideritanya.

Selain itu, mata kirinya pun mengalami gangguan penglihatan akibat sejumlah pukulan yang diterimanya saat aksi penganiayaan terjadi.

Kemarahan tersebut diduga dipicu tuduhan warga setempat terhadap salah satu keponakan Lurry yang dituduh mencuri velk ban milik salah satu warga di desa itu.

Dalam kasus ini, diketahui turut melibatkan Wenly Thenu, salah satu calon anggota DPRD Kota Ambon dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang terdaftar pada Daerah Pemilihan Leitimur Selatan nomor urut 1.

Ia disangkakan bersama Remon M. Matuankotta dan beberapa warga lainnya sebagai pihak yang di duga melakukan penganiayaan.

Awalnya, proses hukum kasus ini ditangani pihak Polsek Leitisel, namun kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pp. Ambon dan Pp. Lease.

Hingga kemudian diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/243/VIII/2018/Reskrim tanggal 12 Agustus 2018. (MP-8)


Demikianlah Artikel Ini Penyebab Penyidik Satreskrim Polres Pulau Ambon Diminta Kerja Profesional

Sekianlah artikel Ini Penyebab Penyidik Satreskrim Polres Pulau Ambon Diminta Kerja Profesional kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ini Penyebab Penyidik Satreskrim Polres Pulau Ambon Diminta Kerja Profesional dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2019/01/ini-penyebab-penyidik-satreskrim-polres.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ini Penyebab Penyidik Satreskrim Polres Pulau Ambon Diminta Kerja Profesional"

Posting Komentar