Kanwil DJBC Maluku Tindak Pelaku Penyelundupan Pakaian Bekas

Kanwil DJBC Maluku Tindak Pelaku Penyelundupan Pakaian Bekas - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kanwil DJBC Maluku Tindak Pelaku Penyelundupan Pakaian Bekas, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kanwil DJBC Maluku Tindak Pelaku Penyelundupan Pakaian Bekas
link : Kanwil DJBC Maluku Tindak Pelaku Penyelundupan Pakaian Bekas

Baca juga


Kanwil DJBC Maluku Tindak Pelaku Penyelundupan Pakaian Bekas

Ambon, Malukupost.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Maluku menyatakan pihaknya telah menindak belasan pelaku yang tertangkap dalam kasus penyelundupan 1.562 bal pakaian bekas ke Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru. "Selama tahun 2018, Kanwil DJBC Maluku melakukan 50 kali penindakan, termasuk mendapati penyelundupan 1.562 bal pakaian bekas menggunakan kapal berbendera Timor Leste dan masuk di Dobo," kata Kepala Kanwil DJBC Maluku Finari Manan di Ambon, Jumat (18/1).
Ambon, Malukupost.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Maluku menyatakan pihaknya telah menindak belasan pelaku yang tertangkap dalam kasus penyelundupan 1.562 bal pakaian bekas ke Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.

"Selama tahun 2018, Kanwil DJBC Maluku melakukan 50 kali penindakan, termasuk mendapati penyelundupan 1.562 bal pakaian bekas menggunakan kapal berbendera Timor Leste dan masuk di Dobo," kata Kepala Kanwil DJBC Maluku Finari Manan di Ambon, Jumat (18/1).

Sedikitnya 11 orang yang terlibat dalam penyelundupan tersebut. Sekarang ini berkas acara pemeriksaan mereka di Kejaksaan Negeri Dobo sudah lengkap (P-21).

Menurut Finari, pakaian bekas asal luar negeri untuk 1 bal di pasaran sekitar Rp3 juta, Bila dikalkulasikan dengan 1.562 bal, totalnya lebih dari Rp4 miliar.

"Saat ini barang bukti tersebut telah dititipkan pada Rumbasan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku," ujarnya.

Selain itu, ada 78 kali operasi pasar oleh Kanwil DJBC Maluku. Pihaknya menyita 606.401 batang rokok karena pita cukainya palsu atau salah peruntukkan.

Ia mengatakan bahwa pihaknya juga mengamankan minuman mengandung ethel alkohol berupa 68 botol MMEA dan 264 botol liquid vape dengan nilai sanksi administrasi sebesar Rp185,4 juta.

Selama tahun 2018, Kanwil DJBC Maluku meraih sejumlah penghargaan, di antaranya hasil survei kepuasan jasa kanwil sebesar 4,37 (skala 5) dari target 4,14, hasil "reviu" pengelolaan kinerja oleh Biro Perencenaan Kemenku dengan predikat sangat baik.

"Termasuk di antaranya adalah penerimaan negara dari tiga Satker sebesar Rp446,490 miliar dari target Rp194,4 miliar," katanya. (MP-4)


Demikianlah Artikel Kanwil DJBC Maluku Tindak Pelaku Penyelundupan Pakaian Bekas

Sekianlah artikel Kanwil DJBC Maluku Tindak Pelaku Penyelundupan Pakaian Bekas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kanwil DJBC Maluku Tindak Pelaku Penyelundupan Pakaian Bekas dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2019/01/kanwil-djbc-maluku-tindak-pelaku.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kanwil DJBC Maluku Tindak Pelaku Penyelundupan Pakaian Bekas"

Posting Komentar