Residivis Kasus Penggunaan Narkoba Kembali Disidang

Residivis Kasus Penggunaan Narkoba Kembali Disidang - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Residivis Kasus Penggunaan Narkoba Kembali Disidang, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Residivis Kasus Penggunaan Narkoba Kembali Disidang
link : Residivis Kasus Penggunaan Narkoba Kembali Disidang

Baca juga


Residivis Kasus Penggunaan Narkoba Kembali Disidang

Ambon, Malukupost.com - Ferdinand Soisa alias Nan (37), residivis kasus penggunaan narkoba kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ambon atas kasus kepemilikan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu. Ketua majelis hakim PN setempat, Pasti Tarigan didampingi Christina Tetelepta dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota menggelar sidang perdana di Ambon, Senin (7/1), dengan agenda mendengarkan pembacaan berkas dakwaan JPU Kejari Ambon, Chaterina Lesbata.
Ambon, Malukupost.com - Ferdinand Soisa alias Nan (37), residivis kasus penggunaan narkoba kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ambon atas kasus kepemilikan narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu.

Ketua majelis hakim PN setempat, Pasti Tarigan didampingi Christina Tetelepta dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota menggelar sidang perdana di Ambon, Senin (7/1), dengan agenda mendengarkan pembacaan berkas dakwaan JPU Kejari Ambon, Chaterina Lesbata.

JPU dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa Ferdinand pada Selasa, (17/7) 2018 lalu diringkus Satres Narkoba Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease karena kedapatan membawa satu paket sabu.

Terdakwa yang melewati jalan raya depan Masjid Al Fatah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) diciduk polisi karena tanpa hak membawa satu paket narkoba golongan satu bukan tanaman," kata JPU.

Penangkapan ini dilakukan saksi Bakri Patilou dan Samali Polle yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Ambon menerima informasi dari informan mereka kalau terdakwa dengan sepeda motornya menuju kawasan Jalan Baru dan membawa narkoba.

Saksi kemudian menahan terdakwa dan menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang disimpan dalam sebuah dos rokok berwarna merah dan dia mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang bernama Marvin Kastanya.

Dalam dakwaan JPU juga dijelaskan adanya asessmen dari BNN Provinsi Maluku yang menerangkan terdakwa adalah pecandu narkoba sejak awal tahun 2000-an dan sempat terhenti, namun dilanjutkan lagi dari tahun 2015 hingga 2018.

Terdakwa yang pernah menjalani hukuman tujuh bulan penjara ini juga tidak terlibat jaringan narkotika dan perlu menjalani rehabilitasi secara medis karena ketergantungan terhadap narkoba.

Perbuatan terdakwa atas kepemilikan narkotika diancam melanggar pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (MP-2)


Demikianlah Artikel Residivis Kasus Penggunaan Narkoba Kembali Disidang

Sekianlah artikel Residivis Kasus Penggunaan Narkoba Kembali Disidang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Residivis Kasus Penggunaan Narkoba Kembali Disidang dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2019/01/residivis-kasus-penggunaan-narkoba.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Residivis Kasus Penggunaan Narkoba Kembali Disidang"

Posting Komentar