Seleksi P3K Di Ambon Tunggu Kebijakan Pempus

Seleksi P3K Di Ambon Tunggu Kebijakan Pempus - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Seleksi P3K Di Ambon Tunggu Kebijakan Pempus, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Seleksi P3K Di Ambon Tunggu Kebijakan Pempus
link : Seleksi P3K Di Ambon Tunggu Kebijakan Pempus

Baca juga


Seleksi P3K Di Ambon Tunggu Kebijakan Pempus

Ambon, Malukupost.com - Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy menyatakan, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) masih menunggu kebijakan pemerintah pusat (Pempus) terkait pembiayaan. "Sesuai rencana akhir Januari 2019, kita akan melakukan rekrutmen, tetapi keputusan rapat antara seluruh kepala daerah dengan Menpan RB di Batam bahwa pembiayaan P3K dibebankan ke APBD bukan APBN," katanya di Ambon, Selasa (29/1).
Ambon, Malukupost.com - Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy menyatakan, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) masih menunggu kebijakan pemerintah pusat (Pempus) terkait pembiayaan.

"Sesuai rencana akhir Januari 2019, kita akan melakukan rekrutmen, tetapi keputusan rapat antara seluruh kepala daerah dengan Menpan RB di Batam bahwa pembiayaan P3K dibebankan ke APBD bukan APBN," katanya di Ambon, Selasa (29/1).

Menurut Richard, Pempus prinsipnya menyetujui seleksi P3K di setiap kabupaten/ kota pada 2019, tetapi terkendala perbedaan pendapat terkait pembiayaan.

Pempus telah menyampaikan pembiyaaan P3K dibebankan ke APBD, tetapi seluruh kepala daerah menolak dan minta didanai APBN.

"P3K sama dengan ASN, yang berbeda adalah mereka tidak terima pensiun. Kita berharap kedepan ada kebijakan dari Pempus terkait pembiayaan, tidak melalui APBD tetapi APBN," ujarnya. Dijelaskannya, sesuai tahapan rekrutmen P3K kota Ambon akan dibuka secara bertahap. Tahap pertama diperuntukkan untuk Tenaga Honorer K2 (THK2).

Seleksi P3K sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"Aturan seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status P3K terjawab sudah, kita tinggal menunggu petunjuk teknis saja," katanya.

Syarat batas usia minimal peserta P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.

Sementara pengadaan P3K untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama maupun madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan, dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sedangkan pengadaan P3K untuk mengisi Jabatan Fungsional (JF) dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi. (MP-3)


Demikianlah Artikel Seleksi P3K Di Ambon Tunggu Kebijakan Pempus

Sekianlah artikel Seleksi P3K Di Ambon Tunggu Kebijakan Pempus kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Seleksi P3K Di Ambon Tunggu Kebijakan Pempus dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2019/01/seleksi-p3k-di-ambon-tunggu-kebijakan.html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Seleksi P3K Di Ambon Tunggu Kebijakan Pempus"

Posting Komentar