BKSDA Maluku Tangani 80 Kasus TSL

BKSDA Maluku Tangani 80 Kasus TSL - Hallo sahabat KABAR KATANYA, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul BKSDA Maluku Tangani 80 Kasus TSL, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Kabar, Artikel Kabar Katanya, Artikel Maluku, Artikel Ragam, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : BKSDA Maluku Tangani 80 Kasus TSL
link : BKSDA Maluku Tangani 80 Kasus TSL

Baca juga


BKSDA Maluku Tangani 80 Kasus TSL

Ambon, Malukupost.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku menangani 80 kasus peredaran Tumbuhan Satwa Liar (TSL) pada tahun 2018. Kepala BKSDA Maluku, Mukhtar Amin Ahmadi menyatakan, tahun 2018 BKSDA Maluku menangani 80 kasus peredaran TSL ilegal yang terdiri dari 39 kasus hasil penangkapan langsung, 21 kasus temuan pengangkutan TSL ilegal (pelaku tidak ditemukan), dan 20 kali menerima penyerahan TSL secara sukarela dari masyarakat maupun aparat keamanan.
Ambon, Malukupost.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku menangani 80 kasus peredaran Tumbuhan Satwa Liar (TSL) pada tahun 2018.

Kepala BKSDA Maluku, Mukhtar Amin Ahmadi menyatakan, tahun 2018 BKSDA Maluku menangani 80 kasus peredaran TSL ilegal yang terdiri dari 39 kasus hasil penangkapan langsung, 21 kasus temuan pengangkutan TSL ilegal (pelaku tidak ditemukan), dan 20 kali menerima penyerahan TSL secara sukarela dari masyarakat maupun aparat keamanan.

Jumlah satwa yang diselamatkan sebanyak 1.402 ekor, dengan rincian 1.177 ekor jenis burung, 156 ekor kepiting kenari (Birgus latro), 32 ekor monyet hitam/yaki (Macaca nigra).

"Selain itu 20 ekor kura-kura air tawar (Freswater terrapins), enam ekor Buaya Muara (Crocodylus porosus), enam ekor penyu, tiga ekor ular sanca Batik (Phyton reticulatus), satu ekor monyet ekor panjang (Macaca fascicukaris) dan satu ekor ikan Paus Sperma (Physter macrocephalus), katanya di Ambon, Senin (4/2).

Kasus yang ditemukan BKSDA Maluku tahun 2018 tidak semua berujung pada penindakan hukum, tetapi dilakukan pendekatan secara humanis atau pembinaan yang mengarah kepada pemberdayaan masyarakat agar tidak melakukan perdagangan TSL secara ilegal.

"Tindakan ini dilakukan khusus kepada masyarakat sekitar hutan yang melakukan perburuan burung atas perintah pemilik modal," katanya.

Sedangkan pengangkutan TSL ilegal yang berhasil digagalkan, untuk kasus peredaran TSL ilegal yang berujung pada proses hukum, dilakukan terhadap pemodal dan jaringan peredarannya.

Terdapat sembilan kasus peredaran TSL ilegal yang diproses hukum yaitu sebanyak delapan kasus adalah kasus pengangkutan dan penjualan jenis burung paruh bengkok (burung nuri & burung kakatua) dan satu kasus pengangkutan TSL ilegal jenis Kepiting Kenari (Birgus latro).

Mukhtar mengharapkan, dengan semakin aktifnya peran petugas dan para stakeholder dalam memberantas praktek perdagangan dan peredaran TSL ilegal, menjadi langkah yang baik dalam meminimalisir keterancamanan terhadap TSL yang ada di wilayah kerja BKSDA Maluku.

"Peran petugas dan stakeholder sangat diperlukan dalam upaya meminimalisir keterancaman TSL," tandasnya. (MP-5)


Demikianlah Artikel BKSDA Maluku Tangani 80 Kasus TSL

Sekianlah artikel BKSDA Maluku Tangani 80 Kasus TSL kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel BKSDA Maluku Tangani 80 Kasus TSL dengan alamat link https://kabarkatanya.blogspot.com/2019/02/bksda-maluku-tangani-80-kasus-tsl.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "BKSDA Maluku Tangani 80 Kasus TSL"

Posting Komentar